Menelisik Indikasi adanya ‘Mafia Tanah’ di Proyek Jalan Tol (17)
————-
Seperti ‘Api Dalam Sekam’. Mungkin, itu kalimat perumpamaan yang pas untuk menggambarkan indikasi kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ di jalur-jalur proyek Jalan Tol yang akan dibangun Pemerintah. Indikasi dugaan kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ yang potensial merugikan warga pemilik tanah di jalur proyek itu, pertama menyeruak di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Muncul isu bahwa tanah milik sekitar 70 warga, seluas sekitar 18 hektar, sudah berganti menjadi nama orang lain atau sudah terjual ke pihak ke-3. Padahal, warga merasa belum pernah menjual tanahnya. Pernyataan Notaris Eko Sunu Jatmiko SH ke warga, yang mengakui memproses jual beli tanah di lokasi tersebut, tetapi bukan atas nama para warga pemilik tanah atau penggarap, memperkuat isu tengara kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ ini.
—————
KEDIRI – Teka-teki kepastian C Desa lahan milik para petani warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, apakah terbukti sudah beralih nama atau belum, tampaknya akan mengambang tanpa penyelesaian yang jelas. Sementara di sisi lain, puluhan lahan milik para petani itu dikabarkan sudah beralih nama dan terjual secara misterius ke pihak lain, beralih ke nama orang lain, berdasarkan C Desa yang diterima notaris, dan jual beli tidak bisa serta merta dibatalkan oleh notaris.
Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, ada indikasi terkesan enggan atau cenderung tidak mau menindaklanjuti tantangan notaries Eko Sunu Jatmiko SH, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD (10/8/2021) untuk membuka C Desa bersama-sama. Jika C Desa belum beralih nama, Eko Sunu mengaku siap membatalkan seluruh akta yang dibuatnya.
Isu yang berkembang, engganya dewan untuk membuka C Desa bersama-sama itu, untuk membuktikan apakah C Desa benar-benar sudah berubah atau belum, mengingat, ada aparatur desa yang masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu politisi. Ada yang menyebut hati-hati melangkah. Sungkan atau tidak enak, atau dengan sebutan lain.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, saat ditanya kepastian kapan pembukaan C Desa bersama-sama, dia mengaku belum ada. Saat ditanya lanjut beberapa hal terkait, sebenarnya Murdi Hantoro memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan itu, tetapi dia menolak jawaban yang disampaikan itu untuk dituliis.
Begitu juga Wakil Ketua Komisi I, Lutfi Mahmudiono, saat dihubungi sebelumnya, membenarkan belum adanya kepastian langkah lanjut untuk membuka C Desa bersama-sama. “Belum. Masih didiskusikan di komisi,”ujarnya. Namun, saat dihubungi kembali tentang langkah lanjut terkait tantangan Eko Sunu untuk membuka C Desa, juga tidak ada jawaban.
Sementara itu, berdasarkan daftar para pemilik lahan baru yang didapatkan Kediri post, seluruh lahan itu sudah ada dokumen Perjanjian Ikatan Jual Beli ( P I J B), dokumen pelepasan, dan dokumen Kuasa Untuk Jual (KUJ), lengkap dengan tanggalnya. Sedangkan dokumen bukti kepemilikan, hampir semuanya berupa Letter C atau petok C Desa.
Atas nama pemiliknya, antara lain Suparing, Yatinem, Adi Mujito, dan Yaminah. Dari 56 blok bidang itu, kepemilikan terbesar adalah atas nama Yatinem. Berdasarkan data itu, Yatinem memiliki 32 bidang tanah di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol. (mam)
Tinggalkan Balasan