PUTUSAN DINILAI AMBURADUL, TIDAK SESUAI REALITA
KEDIRI – Kasus tengara putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, yang dinilai amburadul, terkait sengketa tanah Endang Murtiningrum, di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, terus berlanjut.
Pihak Endang Murtiningrum, masih terus berusaha untuk mencari keadilan. Mengingat, beberapa isi putusan pada putusan nomor : 13/Pdt.G/2019/PN.Kdr, itu dinilai tidak sesuai dengan kenyataan dan permohonan. Mereka meminta Kepala Badan Pengawasa (Bawas) dari Mahkamah Agung (MA), agar juga memeriksa putusan tersebut. Mengingat, tim Bawas dari MA saat aksi berlangsung, sedang memeriksa di PN Kota Kediri.
Untuk penyampaikan tuntutannya itu, pihak Endang Murtiningrum, penjual rujak di Kota Kediri, melakukan demonstrasi damai dengan teatrikal di depan kantor PN Kota Kediri, Jl. Jakgung Suprapto, Rabu (21/9/23). Dalam aksi itu, mereka membawa spanduk bertuliskan “KABAWAS, TOLONG PERIKSA PUTUSAN NOMOR : 13/Pdt.G/2019/PN.Kdr’. Ada juga tulisan ‘PEDANG KEADILAN, JANGAN TUMPUL KE ATAS, TAJAM KE BAWAH,”
Salah seorang di antara mereka, melakukan aksi teatrikal dengan kepala ditutup kain merah, berjalan sempoyongan, tangannya menjulur-julur, seakan ingin meraih sesuatu, dan kadung terguling-guling sambil berteriak-teriak.
Teatrikal itu, seakan menggambarkan bahwa keadilan seakan-akan tidak jelas, masyarakat kecil kesulitan mencari keadilan, hingga mereka jatuh bangun dan berteriak-teriak minta tolong, tapi tidak ada yang peduli. Seakan, keadilan dibutakan untuk kaum miskin, seperti yang dialami Endang Murtiningrum, yang hanya seorang penjual rujak.
Demonstrasi damai itu, sempat mendapat perhatian luas dari masyarakat, khususnya patra pengendara yang lewat dan masyarakat setempat. Hanya saja, tidak ada satu pun tim BAWAS yang sedang memeriksa di PN Kota Kediri itu, bersedia menemui para demonstrans. Beberapa saat kemudian, para demonstrans membubarkan diri.
Usai aksi demonstrasi damai, Endang Murtiningrum, menjelaskan dia merasa putusan PN Kota Kediri itu tidak adil. Karena tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Dia akan terus berusaha untuk mencari keadilan dengan berbagai cara yang bisa dilakukan.
Sementara itu, Zakiyah Rahmah SH, Penasehat Hukum (PH) Endang Murtiningrum, menjelaskan putusan PN Kota Kediri itu dinilai amburadul karena ada beberapa hal yang tidak sesuai. Pertama, putusan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Kedua, permohonan pemohon seluas 722 m2, tetapi di putusan seluas 772 m2. Ketiga, hasil putusan yang tidak sesuai itu, saat ekskusi pengosongan, tiba-tiba diubah sepihak oleh pengadilan. “Jadi, putusannya ini memang amburadul. Kita minta Bawas untuk memeriksa putusan ini,”tandasnya. (mam)
Tinggalkan Balasan