Mantan Kepala Dinas Kominfo Divonis 4.6 tahun Penjarra
KEDIRI – Sunartis, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan mengembalikan uang Rp 933 juta lebih atau hampir Rp 1 miliar, oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, dalam sidang lanjutan Rabu (9/3/2022) dalam kasus dugaan korupsi dana PIP di Dinas Kominfo tahun 2019.
Vonis untuk Sunartis ini lebih berat disbanding vonis untuk Krisna Setiawan, mantan Kepala Dinas Kominfo, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini. Krisna divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta. Sedangkan opsi ikut mengembalikan kerugian Negara akibat dugaan korupsi itu, tidak ada untuk Krisna.
Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis itu, sidang dihadiri oleh Dedi Saputra Wijaya, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, para terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Bagus Sudarmono, S.H. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim: Marper Pandiangan, S.H., M.H. (Ketua), Poster Sitorus, S.H., M.H. (Anggota I), Manambus Pasaribu, S.H., M.H. (Anggota II) dan Panitera Pengganti: Asep Priyatno, S.H., M.H., dan I Wayan Soedarsana Wibawa, SH., MH.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni SH, dalam keterangan persnya menjelaskan, para terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkah telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH
Sedangkan terdakwa Sunartis dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp933, 3 juta. “Jika dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 (enam) bulan,”tandasnya.
Sebelumnya, terdakwa sudah mengembalikan uang Rp 250 juta ke Negara. Pengembalian uang ke Negara ini, menjadi bagian yang diperhitungkan untuk uang yang harus dikembalikan dari Rp 933,3 juta lebih tersebut.
Sidang berlangsung secara virtual. Majelis hakim, panitera, penuntut umum, penasehat hukum berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan para Terdakwa berada di ruang sidang virtual di Cabang RUTAN Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (mam)
Tinggalkan Balasan