Menyimak Sidang Dugaan Korupsi KONI Kota Kediri (5)
Persidangan kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri, di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa mantan ketua Kwin Atmoko), mantan Bendahara (Dian Ariyani), dan mantan Wakil Bendahara Arif Wibowo, mulai memasuki babak pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi. Sidang kedua dengan agenda mendengar keterangan para saksi itu, dilaksanaka pada, Kamis (14/8/’25).
Oleh : Imam Subawi
Wartawan Kediri Post
Persidangan kedua kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri 2023, saat berlangusng Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov), Jatim, yang berlangsung di Pengadilian Tipikor Surabaya, itu menghadirkan sejumlah saksi para pengurus KONI, Disbudparpora, dan pihak ke-3. yaitu pemenangan tender pengadaan barang dan jasa, khususnya tramsportasi dan akomidasi
Para saksi itu antara lain, Ahmad Zakhri (Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri, Joko Arianto (mantan atlet nasional, yang juga kepala BPBD Kota Kediri), Suminarto (Kabid di Disbudparpora), Wayan Bernis (penyedia barang jasa transortasi, Riza Hamzah (Penyedia jasa akomodasi), Febri Yulianto (Pegawai RSUD Gambiran, pembantu pengadaan pengadaan barang), Wasis Imawanto (pelatih atlet) dan Mirza (auditor internal KONI).

EKO BUDIONO SH : Pengasehat Hukum terdajwa jkorupsi KONI, Arif Wibowo, usai mengikuti sidang di Surabaya
Pada persidangan tersebut, Ahmad Zakhrie, Kepala Disbudparpora Kota Kediri, menjelaskan bahwa KONI Kota Kediri mendapatkan tambahan Dana melalui PAK yang dititipkan di Disbudparpora senilai Rp 350 juta. dari pengajuan Rp 500 juta Penambahan dana ini, karena KONI mengaku kekurangan dana untik biaya transportasi dan akomodasi. Yang ditransfer langsung oleh Disbudparpora ke pihak ke-3 atau pemenang tender jasa transportasi dan akomodasi. Selain itu, Zakhrie mengatakan ada sisa dana dari KONI Rp 2 juta, yang dikembalikan ke kas daerah.
Namun di sisi lain, berdasarkan keterangan Wayan Bernis, pemenang tender atau penyedia transportasi, dia mendapatkan Rp 100 juta dari Disbudparpora, dipotong pajak, sehingga pembayaran riil yang masuk ke rekening adalah Rp 98 juta. Selain itu, Wayan Bernis sebelumnya sudah mendapatkan uang dari KONI sebagai uang muka Rp 75 juta. Sedangkan Riza sebagai orang yang ditunjuk untuk pelaksana akomodasi, mendapatkan Rp 174 juta dari Disbudparpora. Riza mengaku tidak pernah membuat laporan tentang pelaksanaan akomodasi tersebut.
Berdasarkan keterangan itu, maka dana titipan KONI untuk kekurangan biaya Pekan Olahraga Provinsi (Porprov 2023) pada PAK melalui Disbudparora itu hanya sekitar Rp 200 juta, yaitu Rp 100 juta untuk transportasi dan Rp 198 juta untuk Akomodasi dan dikembalikan ke Kasda Rp 2 juta. Padahal berdasarkan keterangan Kepala Dinas Disbudparpora, A. Zakhrie, tambahan di PAK ada Rp 350 juta. Lalu, kemana yang Rp 150 juta ? Belum ada keterangan detail yang bisa menjelaskan perbedaan ini.
Sementara itu, Febri Yulianto, Pegawai RSUD Gambiran, pejabat pengadaan yang membantu mengolah pengajuan penawaran pengadaan barang dan jasa KONI Kota Kediri, mengaku tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan. Dia hanya mendapatkan data CV/PT Penawar dari KONI, yaitu Arif Wibowo. Febri lah yang membuatkan administrasinya, mulai surat penawaran Lelang, hingga surat pemenang Lelang, berdasarkan data dari KONI.
Terkait dengan keterangan Febri ini, Arif mengaku sebelumnya sama sekali tidak kenal dengan Febri. Dia kenal dengan Febri setelah dikenalkan oleh Bendahara Dian Ariyani. Karena Febri dan Dian Ariyani sama-sama pernah bekerja di RSUD Gambiran, Febri adalah rekan kerja Dian.
Menanggapi hasil keterangan saksi-saksi di sidang kedua itu, Eko Budiono SH dan rekan, melalui Zakiyah Rahma SH, ditemui wartawan usai sidang, menjelaskan kliennya Arif Wibowo, sebagai wakil bendahara, hanya membantu tugas Dian Ariyani yang menjabat Bendahara Umum KONI Kota Kediri.
Soal rekening yang ditransfer oleh Disbudpora, yang menyerahkan nomor rekening adalah Dian Ariyani. Terkait dengan Febri yang menjalankan administrasi Lelang, Arif kenal dengan Febri dari Dian Ariyani. “Pada sidang ini mulai terbuka, siapa sebenarnya yang berperan di persoalan ini,”katanya. (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan