Bukti Proyek Jembatan Brawijaya, Duplikat?

KEDIRI – Sebagian bukti dokumen kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya, ditengara dan diduga  adalah duplikat, bukan bukti dokumen  asli. Tengara dugaan adanya bukti dokumen duplikat itu, muncul di persidangan lanjutan pada Kamis (10/6/2021) dari keterangan Evi Lisayani dari PT. SGS, ketika JPU menunjukkan bukti pengeluaran uang internal PT Surya Graha Sejahtera (SGS) di hadapan majelis hakim, saksi, terdakwa, dan Penasehat Hukum (PH).

PERIKSA BUKTI : JPU, Saksi Evi Lisayani, Ayong, Eko Budiono SH, dan Sudjiono SH, saat melihat bukti dokumen bersama-sama di depan majelis hakim, Kamis (10/6/2021),

Evi menjelaskan, bukti dokumen memang seperti yang ditunjukkan di hadapan majelis itu, tetapi tandatangannya berbeda. Dokumen asli ditandatangani empat orang. Evi mengakui, dokumen asli itu sudah disita polisi. “Bukan ini. Beda tandatangannya,”kata Evi, saat ditunjukkan dokumen itu.

BAYAR KE PT. PARAHYANGAN : Bagus Alit, Sekda Kota Kediri, saat memberikan kesaksian di pengadilan Tipikor, Surabaya, Kamis (10/6/2021)

Sementara itu, saksi Bagus Alit, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri, menjelaskan bahwa selama proses proyek Jembatan Brawijaya tahap I berlangsung, dia sudah mengeluarkan uang pembayaran 13 kali, selama 2010 – 2013. Semuanya atas nama PT. Fajar Parahyangan, bukan PT. SGS, sesuai dengan kontrak pemenang lelang yang ditandatangani. Total nilainya sekitar Rp 47 miliar, dipotong pajak sekitar Rp 6 miliar. Sehingga yang diterima atas nama PT. Fajar Parahyangan sekitar Rp 41 miliar.  Bagus Alit tidak mengetahui bahwa yang mengerjakan di lapangan adalah PT. SGS. “Dibayar atas nama PT. Fajar Parahyangan, sesuai kontrak yang ditandatangani,”ujar Bagus Alit.

Hal serupa diungkapkan Kukuh Santiko Wijaya, konsultan pengawas. Selama pengawasan proyek, yang dia tahu proyek itu dilaksanakan PT. Fajar Parahyangan. Itu bisa dilihat dari seragam mereka di lapangan yang ada tulisannya PT. Fajar Parahyangan. Selama pengawasan, dia selalu koordinasi dan meeting dengan Irwin dari PT. Fajar Parahyangan. “Ada tulisan PT. Fajar Parahyangan di bajunya,”kata Kukuh.

Kukuh menjelaskan, selama proyek berjalan 2010 – 2013, tidak ada masalah yang berarti. Masalah yang sering muncul adalah keterlambatan masa pekerjaan. Misalnya, satu pekerjaan seharusnya sudah selesai dalam satu minggu, tetapi belum selesai atau molor. Kadang bahannya belum datang. Mengapa sampai terjadi keterlambatan? “Mungkin masalah keuangan perusahaan. Biasanya begitu,”kata Kukuh, di depan persidangan.

Hasil pengawasan proyek di lapangan, lanjut Kukuh, dia selalu melaporkan ke Nur Iman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), termasuk rekomendasi yang perlu dilakukan terkait progres proyek. “Tugas saya hanya melaporkan. Tidak melakukan tindakan,”katanya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Brawijaya masih terus disidangkan di Pengadilan Tipikor  Surabaya dengan terdakwa mantan Walikota dr. Samsul Ashar SH dan komisaris PT. SGS, Tjahjo Widjojo alias Ayong. Terdakwa dr. Samsul didampingi Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH dan Ayong didampingi Sudjiono SH. (mam)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.