NGANJUK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, beberapa waktu lalu menggelar rapat pleno terbuka. Rapat pleno tersebut tentang pengumuman hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan Bupati-Wakil Bupati Nganjuk.
Adapun para pasangan calon (Paslon) yang sudah mendaftar ke KPU yakni Desy Natalia Widya – Ainul Yakin, Siti Nurhayati – Bimantoro Yuwono dan Novi Rahman Hidayat – Marhaen Djumadi. Ketiga paslon hadir dalam rapt pleno di kanor KPU Nganjuk, dengan didamping masing-masing partai pengusung.
“ Dari hasil penelitian dokumen tersebut, KPU menemukan berkas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat pendaftaran Cabup-Cawabup, yang ternyata belum dilengkapi paslon, ‘ ungkap, Agus Rahman Hakim, Ketua KPU Nganjuk.
Tidak hanya itu, kata Agus lebih lanjut, KPU juga menemukan salah satu ijazah bakal Calon Bupati yang legalisirnya bukan dari sekolah tempat ijazah tersebut dikeluarkan. Makanya, pihaknya meminta agar para paslon memperbaiki dokumen yang belum lengkap tersebut hingga tanggal 20 januari 2018.
“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan dokumen tersebut tidak dilengkapi, paslon bisa terancam tidak lolos dalam proses pilkada,” tegasnya.(an/wan)
Tinggalkan Balasan