KEDIRI –Menjelang pelaksanaan Pemilihan Bupati Kediri 2020 mendatang, Bawaslu Kabupaten Kediri akhirnya mengirimkan surat ke Bupati Kediri, berupa surat himbauan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kediri. “Bawaslu menghimbau agar seluruh ASN di seluruh wilayah Kabupaten Kediri bertindak professional dan menjaga netralitas,”ujar Sa’idatul Umah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, dalam surat himbauan yang dikirim ke Bupati Kediri.
Sayangnya, surat himbauan itu tidak dituangkan secara jelas dalam kasus tertentu, pelaku tertentu, misalnya temuan adanya ASN yang dinilai tidak netral atau berkaitan dengan tudingan komisi A tentang tengara sejumlah Camat yang ‘mengkampanyekan’ salah satu kandidat calon Bupati Kediri. Dalam surat tersebut juga mencantumkan sejumlah aturan sebagai dasar pengeluar mengeluarkan himbauan.
Pada surat tersebut juga menyarankan agar adanya pengawasan internal masing-masing Satuan Kerja Perangkan Daerah untuk menjaga netralitas selama berlangsungnya tahapan Pilkada 2020.
Sementara itu, Ali Mashudi, anggota Bawaslu Kabupaten Kediri, saat dikonfirmasi melalui WA tentang keluarnya himbauan tanpa berani menyebut kasus temuan Bawaslu hingga sore kemarin belum menjawab. (mam)
Bawaslu Reminds ASN, Without Citing Cases
KEDIRI – Ahead of the upcoming 2020 Kediri Regent Election, the Kediri Regency Bawaslu finally sent a letter to the Kediri Regent, in the form of a letter of appeal regarding the neutrality of the State Civil Apparatus (ASN) within the Kediri Regency Government. “Bawaslu calls on all ASNs in all regions of Kediri to act professionally and maintain neutrality,” said Sa’idatul Umah, Chairperson of the Kediri Regency Bawaslu, in an appeal letter sent to the Regent of Kediri.
Unfortunately, the appeal letter was not clearly stated in certain cases, certain perpetrators, for example the finding of an ASN that was considered not neutral or related to the commission A’s accusation about the landmark of a number of Sub-District Heads who ‘campaigned’ for one of the candidates for the Kediri Regent. The letter also contained a number of rules as the basis for issuing an appeal.
The letter also suggested that there should be internal supervision of each Regional Work Unit to maintain neutrality during the 2020 elections.
Meanwhile, Ali Mashudi, a member of the Kediri Regency Bawaslu, when confirmed through WA about the issuance of an appeal without daring to mention the case of Bawaslu’s findings until yesterday afternoon had not yet responded. (mam)
Tinggalkan Balasan