NGANJUK – Megaproyek pembangunan gedung Pasar Wage III, berlokasi di wilayah Kelurahan Kartoharjo, Kabupaten Nganjuk, terus menui sejumlah persoalan. Kejanggalan demi kejanggalan kini terus ditemukan. Sementara itu, pihak pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk, seakan menutupi hal tersebut.
Kejanggalan pertama, pihak pelaksana atau rekanan yang mengerjakan megaproyek tersebut disinyalir telah menyimpang dari aturan yang ada. Adapun ataruan yang dilanggar yakni syarat – syarat teknis pekerjaan struktur. Sselain itu, juga tidak mengindahkan prinsip-prinsip pengadaan yang diatur oleh perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Didalam ketentuan itu, disebutkan pada pekerjaan persiapan atau pendahuluan, rekanan harus membuat kantor konsultan manajemen konstruksi dan kantor kontraktor dan los kerja.Nnamun, kenyataanya sang rekanan diduga kuat tidak mewujudkannya. Padahal, progres pekerjaannya kini sudah hampir mencapai 50 persen.
Pantauan di lapangan, proyek pembanguanan Pasar Wage III yang menghabiskan Anggara Pendapan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk, hingga mencapai puluhan miliar itu diduga tidak dilengkapi kantor direksi keet sebagaimana disyaratkan. Padahal, kantor yang bersifat sementara dan terbuat dari kaso berdinding triplek dan beratap seng yang berada dalam sebuah proyek pekerjaan kontruksi itu, digunakan sebagai tempat koordinasi dan diskusi antara konsultan pengawas, kontraktor pelaksana dan pemilik (pemberi pekerjaan atau owner).
Kejanggalan ke dua, diduga kuat adanya permaian atau penataan pemenang lelang proyek. Betapa tidak, selama dua tahun anggaran, megaproyek pembangunan Pasar Wage III dimengankan oleh rekanan yang sama dengan nilai tawar tidak lebih dari dua persen dari nila pagu. Selain itu, penyedia atau rekanan yang menawar paket pekerjaan tersebut tidak lebih dari tiga perusahaan.
Hal itu, terlihat di webbsite layanan penyediaan secara elektronik (LPSE) Kabupaten Nganjuk. Ppada tahun 2016 lalu, proyek pembangunan Pasar Wage III dilelang dengan nila pagu sebesar Rp.19.150.000.000,00.
Namun, proyek yang nilainya terbilang fantastik itu yang memasukan penawaran hanya tiga peserta atau perusahaan saja. Dari tiga penawar lelang tersebut yang ditetapkan sebagai pemenang oleh panitia lelang yaitu PT. Trinaka Estu Manunggal dengan harga penawaran hanya Rp. 18.452.878.000,00. Jika dihitung, nilai penawaran tersebut hanya turun sekitar dua persen dari nila pagu.
Tahun ini, pemenerintah daerah setempat kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan pasar wagee iii dengan nilai pagu sebesar Rp. 18.486.000.000,00. Ironisnya, saat dilelang, hanya ada satu perusahaan yang memasukan penawaran pada paket pekerjaan tersebut adalah pt. Trinaka estu manunggal. Otomatis, panitia lelang kembali menetapkan perusahan yang berdomisili di Jl. Pati unus nomor. 33 rt.007 / rw.002 Kel. Ketanggi Kec. Ngawi – Kabupaten Ngawi, Jawa Timur itu sebagai pemenang. Padahal, nilai penawaran perusahan tersebut sebesar Rp.18.068.086.000,00 atau turun dari pagu hanya sekitar satu persen saja.
Kejanggalan ke tiga, hingga kini proses pembangunan Pasar Wage III yang dianggarkan tahun 2016 itu ternyata masih berlangsung. Padahal, sesuai target yang sudah ditentukan/ rekanan harus bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut paling lambat akhir Desember 2016.
Sesuai perpres nomor 54/ tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa, harusnya pihak terkait memutus kontrak dan memberi sanksi tegas berupa memasukan daftar hitam atau blacklist pada rekanan yang mengerjakan proyek tersebut dalam hal ini adalah pt. Trinaka estu manunggal.
Sementara itu, pihak pemerintah kabupaten nganjuk, Agus Irianto, selaku kasubag humas, saat diwawancarai terkait persoalan tersebut di ruang kerjannya, jurtru mengatakan, sejauh ini secara teknis tidak ada persoalan. Malahan, menurut dia, pihak pelaksana akan berusaha menyelesaikan kegiatan pembangunan Padar Wage III sesuai ketentuan dan target yang sudah ditentukan.
“ Terkait masalah teknis, tidak ada masalah. Pihak pelaksanan (rekanan-red) akan berusaha menyelesaikan pembangunan sesuai ketentuan dan target yang sudah disepakati bersama, “ elak, Agus Irianto, Kasubag Humas Pemkab. NGanjuk, belum lama ini.
Terpisah, ketua Komisi 3 DPRD Nganjuk, Tatit Heri Tjahyono bersama dengan anggotanya serta didampingi wakil ketua 1 DPRD Nganjuk, disela-sela melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau peninjauan lokasi pembangunan Pasar Wage III, mengatakan telah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak rekanan. Diantaranya, para pekerja tidak memakai alat pelindung diri seperti sepatu, helem dan rompi.
Selain itu, lanjut Tatit, plang papan nama sabagai tanda bahwa itu adalah proyek milik pemerintah dan didanai APBD Nganjuk, juga belum dipasang meski sudah disiapkan. Dan, politisis dari partai berlambang kepala banteng moncong putih ini juga mendapati sejumlah pekerja yang sedang merampungkan kegiatan pembangunan yang seharusnya selasai akhir tahun 2016, lalu.
“ harusnya, saat ini progresnya mencapai 6o persen, namun kenyataannya baru sampai sekitar 45 persen, “ kata, Tatit Heri Tjahyono, di sela melakukan sidak Pasar Wage III belum lama ini. (an/wan)
Tinggalkan Balasan