Kediri- Tiga orang pelaku peredaran narkoba lintas kota berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri yang bekerja sama dengan BNN Propinsi Jawa Timur.
Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati menerangkan, pelaku berinisial BDY (36), AND (32) dan SHD (31) diringkus di jalan Desa Wonorejo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, pada Rabu (12/9) sekitar pukul 22.00 Wib.
” Saat itu petugas BNN melakukan pengintaian,dan berhasil menangkap BDY dan AND yang telah melakukan transaksi,” ujarnya, Kamis (13/9).
Dari dua pelaku tersebut petugas berhasil mengamnakan sebanyak 2 paket sabu. Dan setelah dilakukan introgasi ternyata pelaku mendapatkan barang dari SHD.
Tidak menunggu waktu lama petugas BNN langsung melakukan penggrebekan di rumah kontrakan SHD yang berlamat di Perumahan Griya Tawang Asri Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
Dari rumah kontrakan tersebut petugas mendapatkan 4 paket sabu seberat 354,7 gram,8 buah hp,1 ikat plastik,1 unit alat hisap,1 paket ganja seberat 19,83 gram,1 buah timbangan digital. Selain itu petugas juga mengamnakan 2 unit mobil,1 buah alat press plastik,5 ATM dan juga 221 ribu butir pil LL.
Kepala BNN Kabupaten Kediri juga menjelaskan penangkapan tersebut tidak mudah.Pasalnya dalam pengintaian tersebut membutuhkan waktu selama 2 bulan. Selain itu pelaku juga sempat mengelabuhi petugas.Yakni narkotika jenis pil LL telah dibungkus dengan label vitamin B1 yang disertai dengan kandunganya.
Sampai saat ini, petugas masih melakukan pengembangan atas peredaran narkoba yang berada di wilayah Kabupaten Kediri. Pasalnya diduga masih ada pelaku-pelaku yang terlibat.
Atas tindakannya mengedarkan narkotika,ketiga tersangka terjerat pasal 112 dan 114. “ Untuk kurir dikenakan pasal 112 hukumanya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Dan untuk pasal 114 untuk pengedar lebih berat ancaman hukuman bisa mati dan minimal 12 tahun,” pungkasnya. (bad)
Tinggalkan Balasan