KEDIRI – Mungkin, ini baru pertama terjadi di Indonesia. Biasanya, pada satu kejadian hingga ada yang meninggal dunia, pihak keluarga korban meminta agar pelaku dihukum seberat-seberatnya. Namun, tidak demikian dengan kasus meninggalnya Agus Alvin, 18, korban meninggal dunia saat mengikuti latihan pencak silat di salah satu SMP di Kota Kediri, (5/12/2022). Nikmatur Rohmah, ibu korban, justru meminta terdakwa Bagas, 20, dibebaskan dari hukuman.
Ada beberapa alasan mengapa keluarga meminta agar Bagas dibebaskan dari hukuman. Pertama, keluarga korban sudah mengikhlaskan kepergian Agus. Meninggalnya Agus, dinilai memang sudah sebagai takdir Tuhan. Dia berharap anaknya, Agus Alvin, bisa segera tenang di alam baka. Kedua, selama ini antara Bagas sebagai terdakwa dan Agus sebagai korban, berteman baik. Ketiga, kejadian meninggalnya Agus itu dalam proses latihan pencak silat, bukan dinilai sebagai penganiayaan.
Pernyataan Nikmatur Rohmah itu, disampaikan saat ditemui di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (23/2/2023). Sidang dipimpin oleh Agung Kusumo Nugroho, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan SH. Sedangkan keluarga korban didampingi tim penasehat hukum dari Kantor pengacara, Eko Budiono SH.
Nikmatur Rohmah menjelaskan, permintaan agar terdakwa Bagas dibebaskan dari hukuman itu, sudah disampaikan ke Polres Kediri Kota secara tertulis, yang ditandatangani para keluarga korban, termasuk Nikmatur Rohmah “Sebenarnya saya juga tidak ingin anak saya divisum, karena saya sudah ikhlas, biar anak saya segera tenang,”ujarnya.
Sedangkan dalam persidangan itu, ada 4 saksi dihadirkan, termasuk para pesilat yang saat itu latihan bersama Agus Alvin. Mereka memberikan keterangan serupa. Bahwa sebelum latihan, para peserta latihan ditanya lebih dulu apakah ada yang sedang sakit? “Alvin mengaku sakit sesak,”ujar Rizki, salah seorang saksi di persidangan.
Sementara itu, Eko Budiono SH, usai persidangan membenarkan adanya pernyataan tertulis dari keluarga korban tersebut. Intinya, mereka meminta agar Bagas dibebaskan dari hukuman. “Surat pernyataan itu ditandatangani sekitar 30 orang, termasuk keluarga korban dan ibunya,”ujar Eko.
Eko berharap, surat pernyataan tertulis dari Nikmatur Rohmah itu bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim. Rencananya, surat pernyataan itu akan dibuka di muka persidangan, saat Nikmatur Rohmah dimintai keterangan sebagai saksi. .
Salah seorang keluarga korban yang lain, saat ditemui di sela-sela persidangan, juga menjelaskan bahwa di tembok kamar Agus Alvin, ada tulisan-tulisan Agus yang salah satunya bahwa Agus mengalami sakit lambung. (mam)
Tinggalkan Balasan