Alun-Alun Mangkrak, Yakin Tidak Ada Korupsi?

Menunggu Hasil Sengketa di Arbitrase

KEDIRI –  Kasus mangkraknya proyek alun-alun Kota Kediri, tinggal menunggu keputusan dari arbitrase Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP), mengingat sidang arbitrase sudah selesai. “Mungkin, bulan depan,”ujar Endang Kartika Sari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  (PUPR) Kota Kediri, saat dihubungi melalui saluran selulernya.

Di sisi lain, isu-isu terkait mangkraknya proyek alun-alun Kota Kediri itu, terus berkembang liar. Sejumlah orang yang ditengarai pro Dinas PUPR, terkesan berusaha meyakinkan bahwa mangkraknya proyek alun-alun, tidak ada korupsinya. Alasannya, Dinas PUPR sebagai pemilik proyek, sama sekali belum mengeluarkan uang.

Namun, mayoritas kalangan masyarakat, banyak meyakini adanya potensi adanya korupsi di proyek alun-alun cukup kuat. “Dilihat secara kasat mata saja, rasanya tidak ada masyarakat yang tidak yakin bahwa di proyek alun-alun tidak ada penyimpangan yang mengarah ke korupsi. Meskipun, itu harus dibuktikan secara hukum,”ujar Bambang Puraswidianto, ketua Projo Kota Kediri.

Menurut Bambang, masyarakat memang tidak bisa menentukan adanya tindak korupsi atau tidak. Karena yang menentukan adalah vonis hakim di pengadilan. Tetapi masyarakat berhak melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), jika ada indikasi korupsi di satu instansi maupun proyek-proyek pemerintah.

“Kalau alasan yang digunakan karena belum mengeluarkan uang, kurang masuk akal. Memang, DPUPR  belum membayar ke kontraktor, tapi kan hampir pasti akan membayar setelah sengketa di arbitrase. Selain itu, uang DED kan sudah terbayar. Itu satu rangkaian proyek,”tandasnya.

Keyakinan muncul adanya potensi korupsi di proyek alun-alun Kota Kediri, juga disampaikan Sutrisno SH, praktisi hukum di Kediri. Sutrisno sangat yakin, potensi adanya korupsi pada proyek alun-alun sangat kuat. “Kalau tidak ada masalah, mengapa dihentikan paksa? Dilihat secara fisik bangunannya saja, terlihat jelas sangat tidak layak, sudah banyak yang rusak,”jelas Sutrisno.

Terkait Dinas PUPR belum membayar ke kontraktor, Sutrisno menjelaskan, walupun Dinas PUPR belum mengeluarkan uang, tetapi merupakan kewajiban pembayaran yang tertunda. Proyek itu juga tidak berarti belum terbayar sama sekali, karena pembayaran DED proyek, merupakan bagian dari pembayaran secara keselurahan yang dikeluarkan pemerintah.

Sutrisno menambahkan, isu terkait tengara kongkalikong dalam satu proyek besar, yang nilainya puluhan miliar, di kalangan pelaksana proyek pemerintah, sudah sangat umum terjadi. Meskipun untuk pembuktiannya, harus dilakukan pengusutan tuntas oleh APH.

“Makanya, proyek alun-alun Kota Kediri sangat layak untuk diusut APH. Yang pasti, sudah merugikan masyarakat banyak. Kalau APH tidak mau mengusut kasus ini, justru APH yang perlu dipertanyakan. Masyarakat juga berhak menyampaikan laporan ke APH,”kata Sutrisno.

Seperti diberitakan, proyek alun-alun Kota Kediri kini mangkrak setelah dihentikan paksa. Sejumlah sisi bangunan, juga sudah banyak yang rusak, retak-retak, dan sebagainya. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.