2 Kali Ahli Pidana Tidak Hadir, Keterangan Tertulis Ditolak

Menyimak Sidang Dugaan Korupsi KONI Kota Kediri (7)

Persidangan kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri, di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa mantan ketua Kwin Atmoko), mantan Bendahara (Dian Ariyani), dan mantan Wakil Bendahara Arif Wibowo, mulai memasuki babak pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi, Pada persidangan lanjutan Kamis (18//9/’25) Jaksa Penuntut Umum ((JPU) berencana menghadirkan ahli pidana sebagai saksi. Berikut laporannya,

Oleh : Imam Subawi

Wartawan Kediri Post

Sidang dugaan korupsi KONI Kota Kediri, yang dijadwalkan akan menghadirkan ahli pidana di Pengadilan Tipikor Surabaya, lagi-lagi ditunda. Sebab, ahli pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tidak hadir pada persidangan yang dijadwalkan pada Kamis (18/9/’25). Sebelumnya, ahli pidana yang dijadwalkan didengar keterangannya di depan persidangan itu, juga tidak hadir pada persidangan sebelumnya.

EKO BUDIONO SH : Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Arif Wibowo

Persidangan dengan acara tunggal, mendengarkan keterangan ahli pidana ini, akhirnya ditunda pada persidangan selanjutnya, yaitu Kamis depan. Terkait ketidakhadiran ahli pidana yang sudah dua kali tidak hadir ini, majelis hakim mengatakan jika pada persidangan selanjutnya ahli pidana yang dihadirkan JPU itu tetap tidak bisa hadir, maka keterangan ahli pidana itu akan diabaikan.

Sebenarnya, Muhammad Iqbal, JPU dari Kejari Kota Kediri, pada persidangan itu berencana membacakan keterangan tertulis yang diberikan oleh ahli pidana itu. Namun, permohonan pembacaan keterangan tertulis tanpa kehadiran ahli pidana itu, ditolak oleh para penasehat hukum (PH) para terdakwa, yaitu Eko Budiono SH, Penasehat Hukum terdakwa Arif Wibowo dan Nurbaedah SH, Kuasa Hukum  Kwin Atmoko.

Usai persidangan,  JPU Muhammad Iqbal SH, saat dikonfirmasi ketidakhadiran ahli pidana itu, karena yang bersangkutan sedang di luar kota. “Ke Batam,”ujar Iqbal, sambil terus berjalan.

Sementara itu, Eko Budiono SH, Penasehat Hukum terdakwa Arif Wibowo, mengatakan dia menolak pembacaan keterangan yang tertulis dari ahli pidana itu, karena tanpa kehadiran yang bersangkutan, pihaknya tidak bisa bertanya-tanya lebih detail terkait keterangan yang akan diberikan. “Kan kalau orangnya tidak hadir, kita tidak bisa bertanya-tanya,”jelas Eko.

Eko mengaku sudah mempersiapkan sejumlah pertanyaan yang akan disampaikan ke ahli pidana itu, jika dia hadir di persidangan, yang tidak biasa ditanyakan pada persidangan yang lain. Hanya saja, Eko menolak membuka pertanyaan apa saja yang sudah dipersiapkan. (mam/bersambung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.