18 hektar Tanah di Desa Bakalan, Terjual ‘Siluman’?

Hati-Hati, Kemungkinan Mafia Tanah di Proyek Besar

KEDIRI – Ini peringatan bagi warga pemilik tanah, yang kemungkinan lahannya terdampak proyek besar seperti Jalan Tol, Bandara, dan Jalan Lingkar Wilis. Hati-hati adanya kemungkinan praktek penjualan lahan ala ‘mafia tanah’.

Sekitar 70 warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, harus pontang-panting karena ada kabar bahwa tanah mereka, di Desa Bakalan sebelah timur, dikabarkan sudah berganti nama orang lain dan sudah dijual ke pihak lain. Total, ada sekitar 18 hektar tanah di 81 titik. Ada juga rumah warga. Sementara, mereka merasa sama sekali tidak tahu menahu tentang jual beli tanah itu dan merasa tidak pernah menjual.

Mereka juga merasa tidak pernah memberi berkas apapun ke pihak lain, baik berupa dokumen asli maupun foto copy, seperti KTP, KK, sertifikat dan sebagainya. “Awalnya kita ya tenang saja saat ada kabar tanah sudah terjual. Wong kita tidak pernah merasa menjual kok. Sertifikat juga ada di rumah,”ujar Khoir, salah satu warga Desa Bakalan, yang tanahnya dikabarkan ikut terjual.

Salah satu Indikasi tanah mereka kemungkinan sudah terjual secara ‘siluman, antara lain Nomor SPT PBB tanah mereka, juga sudah berganti nama orang lain, atau setidaknya kemungkinan ada dobel pemegang nomor SPT PBB yang sama.  Pada SPT PBB milik Khoir misalnya, yaitu nomor 35.06.200.010.017.0006.0, berdasarkan surat keterangan yang dibuat Eko Sunu Jatmiko SH, data SPT PBB dengan nomor 35.06.200.010.017.0006.0 yang dia terima adalah atas nama Suparing. Belum jelas, siapa nama Suparing itu dan alamat mana.

Hanya saja, pernyataan atas nama  Eko Sunu itu sekilas terkesan pernyataan pribadi, bukan atas nama notaris. Sebab, pernyataan itu bukan di atas kertas kop notaris, tanpa meterai, dan tanpa stempel notaris.

Mengingat kabar tanah mereka terjual secara ‘siluman’, puluhan warga itu akhirnya ketakutan lalu mendatangi kantor Notaris Eko Sunu Jatmiko SH, yang dikabarkan memproses jual beli tanah itu. Mereka membawa surat pernyataan bahwa warga tidak pernah menjual tanahnya.

Keterangan Khoir ini juga dibenarkan oleh Maliyah, warga yang lain. Dia mengaku sama sekali tidak pernah melakukan jual beli tanahnya dengan siapapun dan tidak pernah menyerahkan dokumen apapun ke orang lain. “Lha iya.. kok mereka tahu datanya? Darimana?,”ujarnya dengan nada tanya.

Belum jelas, siapa saja yang kemungkinan terlibat jual beli tanah secara ‘siluman’ itu.? Siapa yang memberi data tanah dan lokasi tanah itu? Mungkinkah ada keterlibatan perangkat dan aparatur sipil lain? Bagaimana tiba-tiba bisa muncul SPT PBB atas nama orang lain? Adakah mafia tanah di proyek-proyek besar ini? Semuanya belum jelas. (mam)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.