Tidak Memasukkan Guru ke BPJS, Bisa Kena Sanksi

 KEDIRI – Para pemberi kerja, termasuk yayasan pendidikan dan perusahaan, yang tidak mendaftarkan pekerjanya, termasuk para guru, menjadi peserta BPJS, bisa dijatuhi sanksi pidana hingga maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan sanksi tidak mendapat layanan publik, seperti perijinan dan lain-lain.  Ketentuan itu, tertuang dalam UU No. 24 tahun 2011.

BISA KENA SANKSI : Agus Manfaluthi SH, praktisi hukum di Kediri

Praktisi hukum di Kediri, Agus Manfaluthi SH, saat dikonfirmasi menjelaskan para pemberi kerja, termasuk yayasan pendidikan yang mempekerjakan minimal 10 orang, wajib mengikutkan pekerjanya sebagai peserta BPJS. “Bukan hanya para guru. Tetapi para pegawainya juga harus dimasukkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan,”ujar Agus.

Menurut Agus Manfaluthi, keresahan ribuan guru swasta di Kota Kediri yang tidak dimasukkan sebagai peserta BPJS itu, dinilai wajar. Apalagi sekarang sedang ada program pemerintah untuk memberi bantuan kepada para pekerja yang terdampak pandemic covid-19, termasuk untuk para guru swasta, yang salah satu syaratnya adalah menjadi peserta BPJS . “Melihat nilai iurannya, seperti yang disebut BPJS,  hanya  sekitar Rp 10 ribu, saya rasa semua yayasan pendidikan swasta masih kuat untuk membayar iuran BPJS bagi pegawai dan gurunya. Karena rata-rata gaji bulanan mereka memang di bawah standar,”tandasnya.

Nilai iuran BPJS itu sendiri, lanjut Agus Manfaluthi, sudah terlihat jelaspada  PP No 84 Th 2013 sebagai peraturan pelaksanaan UU tentang BPJS. Jika hanya gara-gara tidak dimasukkan peserta BPJS, yayasan pendidikan itu tidak bisa mendapat layanan public atau didenda tinggi, apalagi sampai pidana, jelas kerugian mereka akan jauh lebih besar. Karena lembaganya menjadi tidak bisa beroperasi. “Kalau lembaga tidak beroperasi, akan rugi semuanya,”tambahnya.

Menurut Agus Manfaluthi, mayoritas lembaga pendidikan swasta terkesan memang belum memiliki kesadaran penuh untuk mengikutkan karyawannya menjadi peserta BPJS dengan berbagai alasan, yang kadang terkesan meremehkan pentingnya BPJS. “Bagi lembaga, kadang merasa kurang membutuhkan BPJS. Tetapi bagi karyawan, merasa sangat membutuhkan dan menjadi bagian penting dari rasa kenyamanan mereka. Hanya, umumnya para guru tidak berani mengusulkan atau menuntut karena khawatir kehilangan pekerjaan ,”tegasnya. (mam)

Not Entering Teachers into BPJS, Can Be Sanctioned

KEDIRI – Employers, including educational foundations and companies, who do not register their workers, including teachers, to become BPJS participants, can be subject to criminal sanctions up to a maximum of 8 years in prison and a maximum fine of Rp. 1 billion. In addition, they can also get sanctions for not receiving public services, such as permits and others. This provision is contained in Law no. 24 of 2011.
Legal practitioner in Kediri, Agus Manfaluthi SH, when confirmed, explained that employers, including educational foundations that employ a minimum of 10 people, are obliged to include their workers as BPJS participants. “It’s not just the teachers. But the employees must also be included as participants of the Employment BPJS, “said Agus.
According to Agus Manfaluthi, the anxiety of thousands of private teachers in Kediri City who are not included as BPJS participants, is considered normal. Especially now that there is a government program to provide assistance to workers affected by the Covid-19 pandemic, including for private teachers, one of the conditions is to become a BPJS participant. “Seeing the value of the dues, as referred to as BPJS, is only around Rp. 10 thousand, I think all private education foundations are still strong enough to pay BPJS fees for their employees and teachers. Because their average monthly salary is below standard, “he said.
The value of the BPJS contribution itself, continued Agus Manfaluthi, has been clearly seen in PP No. 84 of 2013 as a regulation for implementing the Law on BPJS. If only because BPJS participants are not included, educational foundations cannot get public services or are fined high, let alone criminal, it is clear that their losses will be much greater. Because the institution becomes inoperable. “If the institution does not operate, everything will be lost,” he added.
According to Agus Manfaluthi, it seems that the majority of private educational institutions do not yet have full awareness of including their employees as BPJS participants for various reasons, which sometimes seem to underestimate the importance of BPJS. “For institutions, sometimes they don’t need BPJS. But for employees, feeling very needy and being an important part of their sense of comfort. However, generally the teachers do not have the courage to propose or sue for fear of losing their jobs, “he said. (mam)

2 Comments

Mohammad Rifai

Assalamualaikum wr. wb.
Mohon info terkait BPJS Ketenagakerjaan. Apakah UU dan PP tersebut, sudah disosialisasikan ke lembaga pendidikan?
Sayogyanya disosialisasikan dulu, meskipun ada UU dan PP kalau lembaga swasta tak pernah tersentuh sosialisasi, tahu dari mana. Kebanyakan Yayasan Pendidikan swasta masih, Buta Tehnologi.

Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.