SDN Penerima Ditentukan Kabid, Sekolah Dapat Fee Proyek Buku?

Persidangan Dugaan Korupsi Buku SDN di Dinas Pendidikan Kota Kediri (5)

KEDIRI – sejumlah SDN di Kota Kediri, penerima manfaat proyek pengadaan buku perpustakaan di Dinas Pendidikan Kota Kediri tahun 2018, ditengarai juga menerima aliran dana dari proyek buku tersebut. Hanya saja, tidak sampai terjelaskan detail, berapa aliran dana ke masing-masing SDN itu.

KEMBALIKAN UANG RP 268 JUTA : Suyita, saat memberikan keterangan di Persidangan Tipikor Surabaya

Tengara adanya aliran dana ke sejumlah SDN penerima manfaat proyek itu, sempat disampaikan oleh Agus Sunaryo, pemeriksa keuangan dari BPKP Jawa Timur, saat memberikan keterangan sebagai ahli pada persidangan lanjutan kasus  dugaan korupsi proyek pengadaan buku SDN 2018 di Dinas Pendidikan Kota Kediri, Selasa (5/10/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “ Antara lain ke Sekolah,”kata Agus, saat menerangkan tentang dugaan penyimpangan aliran dana proyek perpustakaan SDN.

Sementara itu, Imam Sofa, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) di Dinas Pendidikan, menjelaskan bahwa yang menunjuk 19 SDN penerima manfaat dari proyek itu adalah Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas). Hanya saja, Imam Sofa tidak mengetahui alasan mengapa 19 SDN itu yang diajukan untuk menerima manfaat?. “Kepala Bidang Dikdas (Cevy Ning Suyudi,red),”ujar Imam Sofa, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang siapa yang menentukan SDN penerima manfaat proyek itu.

Pada persidangan itu, sedikit terungkap terkait uang Rp 262 juta, yang ditransfer PT Surya Edukasi ke Sigit Munawar, Kepala Cabang PT. Intan Pariwara Kediri. Suyita mengaku, uang itu yang Rp 90 juta dia minta dari Sigit. Sedangkan yang Rp 172 juta untuk operasional PT. Intan Pariwara Cabang Kediri. “Untuk operasional, misalnya sewa gudang, sewa mobil, dan sebagainya,”ujar Suyita, saat ditanya JPU di depan persidangan, terkait peruntukan kelebihan dana Rp 172 juta yang ditransfer ke rekening Sigit.

Keterangan Suyita ini, masih menimbulkan pertanyaan dan teka-teki yang belum terungkap detail? Sebab, sebelumnya Suyita mengaku sudah mendapatkan fee proyek Rp 6 juta dari CV. Surya Edukasi, yang dipinjam benderanya. Namun, dia masih menerima Rp 90 juta dari bagian uang yang ditransfer ke Sigit. Kedua, uang operasional PT. Intan Pariwara Cabang  Kediri senilai Rp 172 juta, juga masih teka-teki. Mengingat, PT. Intan Pariwara Kediri sudah memiliki gudang di Dusun Tepus, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Ketiga, jarak pengiriman buku ke 19 SDN Kota Kediri, relatif sangat dekat, karena semuanya berada di wilayah Kota Kediri, yang jaraknya sangat terjangkau.

Teka-teki itu semakin kuat dengan pengakuan Suyita, bahwa uang Rp 262 juta yang ditransfer ke Sigit, semua sudah dia dikembalikan. Termasuk uang Rp 6 juta yang dia terima dari CV. Surya Edukasi. Sehingga totalnya, Suyita mengembalikan Rp 268 juta. Saat ditanya JPU, mengapa uang Rp 262 juta itu kok semua yang tanggungjawab mengembalikan Suyita? Ditanya begitu, Suyita sempat diam beberapa saat. Namun, kemudian dia menjawab. “Karena saya yang bertanggungjawab,”kata suyita.

Seperti diberitakan, dugaan korupsi proyek pengadaan buku perpustakaan SDN di Dinas Pendidikan Kota Kediri, kini sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan 3 orang terdakwa, yaitu Imam Sofa (mantan PPKom), Suyita (kepala area PT. Intan Pariwara), dan Suparmin (dari PT. Surya Edukasi). Tiga terdakwa itu didampingi Penasehat Hukum (PH) Heru Ismanto SH, dari Semarang, Jawa Tengah. (mam)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.