Pengurus Dana Pangrukti Digugat Rp 10 Miliar

GUGAT RP 10 M : Syamsul Arifin SH, penasehat hukum penggugat Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Prangrukti Kediri

 

KEDIRI – Pengurus Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri, digugat Rp 10 miliar oleh beberapa anggotanya, karena secara immaterial dinilai merugikan, membuat ketidaknyamanan sebagian anggota, dan menggunakan dana iuran anggota untuk kegiatan di luar pemakaman. “Mereka menggunakan dana perkumpulan untuk kegiatan di luar pemakaman. Seharusnya dana anggota hanya khusus untuk pemakaman. Karena itu klien kami merasa dirugikan,”ujar Samsul Arifin SH, penasehat hukum penggugat, bersama Wijono SH.

Kasus ini, bermula dari sengketa kepengurusan yang dinilai tidak sah. Ketua Perkumpunan Rukun Sinoman Dana Pangrukti yang sekarang, dengan ketua  Edi Laksmana, dinilai tidak sah. Sebab dia diangkat oleh pengurus, bukan oleh rapat umum anggota atau formatur sebagaimana diatur  AD/ART.

Awalnya, pada 17 Juli 2018 ada rapat anggota menetapkan 5 formatur yang dicatatkan di notaris. Pada 27 Agustus 2018. Setelah itu, formatur rapat lagi dan menetapkan kepengurusan dengan ketua Paulus Bingadiputra,  bersama kelengkapan pengurus lain, Sekretaris, Bendahara, dan lima dewan pengawas.

Di tengah jalan, Paulus mengundurkan diri  dengan alasan tertentu. Setelah Paulus mundur,  pengurus mengangkat Edi Laksmana menggantikan Paulus sebagai ketua. Proses penggantian ketua inilah yang dinilai melanggar AD/ART. Karena  diangkat oleh pengurus, bukan dalam rapat umum anggota atau formatur sebagaimana AD/ART.

“Seharusnya jika Paulus mengundurkan diri dari ketua, untuk menggantikan susunan kepengurusan dilakukan oleh rapat umum anggota atau formatur.  Apalagi dalam menjalankan tugasnya, ada beberapa penggunaan dana yang dinilai kurang sesuai, seharusnya dana dari anggota hanya untuk proses pemakamanan, tapi juga digunakan untuk yang lain,”tandas Samsul.

Sementara itu, Edi Laksmana yang coba dikonfirmasi melalui saluran whatsap, sampai berita ini ditulis masih belum menjawab. (mam)

Pangrukti Fund Managers Sued Rp. 10 Billion

KEDIRI – The management of the Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri Association, was sued by Rp. 10 billion by some of its members, because it was considered materially detrimental, inconvenienced some members, and used member contribution funds for activities outside the funeral. “They use association funds for activities outside the funeral. Members’ funds should only be for funerals. Because of that, our client feels disadvantaged, “said Samsul Arifin SH, the plaintiff’s legal advisor, along with Wijono SH.
This case originated from a management dispute which was deemed invalid. The current Chairperson of Rukun Sinoman Dana Pangrukti, together with the chairman of Edi Laksmana, is considered illegal. Because he was appointed by the management, not by the general meeting of members or formators as regulated by the Statutes / By-Laws.
Initially, on July 17, 2018 there was a member meeting setting 5 formators that were listed in the notary. On August 27, 2018. After that, the formation of the meeting again and set management with the chairman Paul Bingadiputra, along with other management, Secretary, Treasurer, and five supervisory boards.
On the way, Paul resigned for a reason. After Paul resigned, the management appointed Edi Laksmana to replace Paul as chairman. The process of replacing the chair is considered to be in violation of AD / ART. Because it was appointed by the board, not in the general meeting of members or formators as the Statutes / By-Laws.
“If Paul should resign from the chairman, to replace the composition of the management carried out by a general meeting of members or formators. Moreover, in carrying out their duties, there are several uses of funds that are considered to be inappropriate, funds from members should only be used for the process of securing, but also for others, “said Samsul.
Meanwhile, Edi Laksmana who tried to be confirmed via whatsap channel, until this news was written, he still did not answer. (mam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.