Kediri-Guna mensukseskan program pemerintah pusat untuk penyaluran bantuan Set Top Box (STB) dan memastikan penerima bantuan tepat sasaran, Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Pemerintahan menghadirkan perangkat kecamatan dan kelurahan dalam acara Sosialisasi Program Bantuan STB gratis untuk rumah tangga miskin (RTM) di Ruang Kilisuci Pemkot Kediri, Jumat (8/7). Sosialisasi ini adalah tindak lanjut hasil rapat koordinasi antara Dinas Kominfo dan OPD terkait beberapa waktu lalu.
Widodo Sulistyo, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Bagian Pemerintahan menuturkan dalam rangka pelaksanaan hal tersebut, pemerintah daerah diminta untuk melakukan verifikasi dan validasi kepada RTM calon penerima bantuan STB.
“Sebagaimana undangan kami, agenda hari ini adalah sosialisasi terkait rencana bantuan STB sebagaimana yang sudah dipublikasikan oleh pemerintah pusat melalui berbagai media. Untuk itu, disini kami mohon bantuan bapak/ibu lurah untuk dapat menugaskan RT/RW masing-masing untuk verifikasi data yang sudah disiapkan oleh Dispendukcapil dan Dinas Kominfo. Calon penerima STB adalah warga yang masuk DTKS, tapi tidak semua yang dapat, hanya desil 1 dan 2 saja,” jelasnya.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Sub Koordinator Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo, Nur Mufid sebagai narasumber. Penyampaian sosialisasi tersebut, mencakup kebijakan dan bimtek tata cara pengisian form verval data RTM calon penerima STB kepada kelurahan. Ditambahkannya, data calon penerima STB merupakan data dari Kementerian Kominfo yang disampaikan ke Kabupaten/Kota melalui Dispendukcapil. Selanjutnya, data akan diverifikasi dan divalidasi daerah dengan melibatkan kelurahan. Kegiatan verifikasi dan validasi akan dilakukan secara door to door ke calon penerima bantuan STB.
“Data calon penerima STB dikirim dari pemerintah pusat, dimana para penerima adalah masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pemerintah daerah hanya verifikasi dan validasi data tersebut. Jadi bapak/ibu di kelurahan nanti membantu dalam hal verifikasi dan validasi data yang sudah ada,” tuturnya.
Mufid melanjutkan, calon penerima STB harus memenuhi lima kriteria sebagai berikut, memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial, lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB dan dalam satu rumah tangga miskin menerima 1 bantuan STB.
Dalam paparannya, Mufid juga menjelaskan pelaksanaan migrasi penyiaran dari TV analog ke TV digital bukan tanpa dasar hukum, melainkan sesuai perubahan UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan UU No. 11 Tahun 2020 yang tertuang dalam pasal 60A ayat 2 tentang cipta kerja. “Sebagaimana dalam pasal disebutkan bahwa bulan November tahun 2022 adalah batas akhir migrasi siaran televisi analog ke digital dan penghentian siaran analog,” terangnya.
Tahapan selanjutnya yang penting dilakukan, kata Mufid, adalah melakukan monitoring saat distribusi STB baik oleh Penyelenggara Multipleksing (swasta) maupun distirbusi oleh Kementerian Kominfo (Bantuan Pemerintah melalui PT POS).
“Nanti akan ada verifikasi ulang yang dilakukan oleh PT Pos atau pihak swasta yang ditunjuk pada saat penyaluran STB ke rumah tangga miskin (RTM). Kalau sudah sesuai kriteria, selanjutnya Petugas akan membantu mulai dari Instalasi Perangkat STB sampai dapat beroperasi dan berfungsi dengan baik,” jelasnya.(adv/kom)
Tinggalkan Balasan