Desak Presiden Berlakukan Lock Down dan Launching Covid -19 Crisis Centre

PWI Perwakilan Kediri, saat menggelar jumpa pers, Jumat (27/3/20), pagi.

KEDIRI – Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah dan sudah menyebar ke berbagai penjuru Nusantara. Persoalan itu kini memantik perhatian serius Persatuan Wartawan Idonesia (PWI)  Perwakilan Kediri.

Langkah kongrit yang dilakukan PWI Perwakilan Kediri yakni membuat peryataan sikap yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. Joko Widodo. Yang isinya meminta agar orang nomor satu tersebut segera bersikap tegas dengan melakukan lock down (pengkarantinaan-red) terutama pada tempat yang masuk zona merah penyebaran covid-19.

“ Usai  mengadakan konferensi pers ini, penyataan sikap PWI Perwakilan Kediri langung kami kerimkan ke Presiden RI. Harapan kami, segera mendapat respon dari Bapak Presiden, Joko Widodo, “ Ujar, Ketua PWI Perwakilan Kediri, saat menggelar jumpa pers di kantor PWI Kediri, Jumat (27/3/20) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengapresiasi upaya social distencing yang sudah dilakukan pemerintah dalam membendung penyebaran Covid-19 sejauh ini. Hanya saja, menurut dia peraturanan yang diberlakukaan saat ini masih kurang tepat. Sebab, jumlah pasien kasus pendemi Covid-19 terus bertambah.

“ Makanya, melalui surat pernyataan sikap PWI Perwakilan Kediri, kami mendukung penuh Bapak Presiden RI, Joko Widodo, untuk memberlakukan Lock Down terutama di zona merah penyebaran Covid -19. Menurut kami, lock donw adalah langkah bijak yang harus ditempuh, “

Jika tidak sgera diberlakukannya lock down, masih kata dia, besar kemungkinan akan memakan banyak korban,“ Jadi dengan diberlakukannya lock down, penyebaran pandemi Covid-19 dapat dihentikan. Kebutuhan masyarakat tercukupi haknya pun terlindungi, “ ujarnya.

Selain itu, kata dia lebih lanjut, harusnya undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan segera diberlakukan. Karena, itu adalah dasar melakukan tindakan tegas atas merebaknya pandemi covid-19.

Menurut dia, penggunaan pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar untuk menjalankan instruksi social distencing oleh beberapa institusi pemerintah saat ini adalah tidak manusiawi. “  Makanya, PWI Perwakilan Kediri meminta agara segera diberlakukannya undang undang  nomor 6 tahun tentang kekarangtinaan Kesehatan,

Selain itu, dia menambahkan, PWI Perwakilan Kediri juga meluncurkan  program khusus yakni “covid-19 crisis centre”. Tujuannya, adalah menampung bantuan dari pihak-pihak dermawan yang mempunya rizki lebih dan akan didistribusikan langsung kepada masyarakat terdampak pandemi virus corona terutama  dari golongan menenggah ke bawah.

“ Mulai hari ini, kami PWI Perwakilan Kediri, membuka posko atau Covid-19 Crisis Centre bertempat di kantor PWI Kediri Jl. Mayor Bismo 37a kota kediri. Kami siap menerima bantuan dari para dermawan di Kediri dan sekitarnya dan kami akan distribusikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid 19, terutama dari kalangan  menengah ke bawah,” pungkasnya

Jika ada pihak yang ingin berdonasi, dalam bentuk apapun, bisa langsung datang ke posko atau menghubungi Call Center Covid -19 Crisis Centre PWI Perwakilan Kediri 0813 5927 4222 – 0821 1955 7516.(wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.