KEDIRI – Yuyun Masita Yuwono, atau yang lebih dikenal sebagai Yuyun Mirasa 2, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Putusan PT ini membatalkan putusan PN Kota Kediri atau pengadilan tingkat pertama, yang memvonis Yuyun 3 bulan penjara. Kepastian vonis bebas Yuyun ini, disampaikan oleh tim penasehat hukum (PH)nya, yaitu Danan Prabandaru SH dan Luka SH, setelah mendapatkan salinan petikan putusan PT Jawa Timur, Rabu (21/7/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, Yuyun dilaporkan polisi oleh Wijayanto Setyawan alias Wee U dengan UU ITE, karena obrolan di grup WA dengan tuduhan pencemaran nama baik. Bukti yang dijukan, potongan percakapan di grup WA pengurus Dana Pangrukti Kediri. Sedangkan Wee U sendiri tidak termasuk anggota WA group tersebut .
Pada putusan PT Jawa Timur, menjelaskan Yuyun dinilai sama sekali tidak memiliki niat menyerang kehormatan pelapor, dari percakapan di grup WA secara keseluruhan. Sehingga dibebaskan dari segala tuduhan. “Jadi bebas murni, bukan bebas bersyarat atau lainnya,”ujar Luka, saat memberi keterangan pers.
Berdasarkan petikan putusan PT pula, bahwa seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban pidana terkait penyebaran obrolan di grup WA itu, adalah Bambang Giyantoro. Karena pelapor atau Wee U mengetahui adanya obrolan di grup WA itu dan mendapatkan sreenshoot dari Bambang Giyantoro. Sedangkan terdakwa Yuyun, tidak pernah menyebarkan obrolan di grup WA itu.
Apakah mereka akan melaporkan Bambang Giyantoro secara pidana Setelah adanya putusan dari PT itu? Luka mengaku pihaknya belum mengambil sikap terkait masalah itu. Sebab, Yuyun sebagai kliennya masih dalam kondisi proses pengembalian kesehatannya, setelah menajalani operasi penyakit yang dideritanya di RS Surabaya. “Kita belum memutuskan. Masih harus konsultasi dengan klien kami,”tandas Luka. (mam)
Tinggalkan Balasan