Uang Jembatan Brawijaya ‘Mengalir’ ke Dewan?

KEDIRI – Uang terkait proyek Jembatan Brawijaya, diduga juga ‘mengalir ‘ ke DPRD Kota Kediri. Dugaan adanya aliran dana ke dewan itu, muncul dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (10/6/2021). Pada sidang ini, terdakwa mantan Walikota dr. Samsul Ashar dan Tjahyo Widjojo alias Ayong, dilakukan secara bersama-sama dalam satu persidangan.

KODE PENGELUARAN UANG : Evi Lisayani, saat memberikan keterangan di perisdangan Tipikir Surabaya, Kamis (10/6/2021)

Evi Lisayani, salah satu saksi dari PT Surya Graha Semesta (SGS) yang dihadirkan  pada persidangan itu, mengungkapkan adanya aliran dana ke dewan, yang dicatat pada data back up internal pengeluaran keuangan PT. SGS, dengan kode DPRD dan DW. Dugaan aliran dana ke dewan itu, terjadi beberakali. Jumlah setiap pengeluaran berbeda-beda, ada yang Rp 50 juta, Rp 100 juta, Rp 125 juta, dan sebagainya. Hanya saja, siapa yang menyerahkan uang ke dewan dan siapa orang dewan yang menerima uang itu, belum terungkap.  Sebab, Evi hanya bertugas mencatat pengeluaran uang, tidak bertugas menyerahkan uang. “DW itu dewan,”kata Evi, saat memberikan keterangan di hadapan persidangan.

Pencatatan pengeluaran internal dengan model kode-kode itu, juga terjadi pada pengeluaran uang yang diduga dialirkan ke Walikota dr. Samsul Ashar, antara lain dengan kode WL untuk Walikota. Selain kode DW dan WL, ada juga kode lain pengeluaran keuangan, antara lain besi beton Kediri, distributor Kediri, pajak, dan sebagainya. Mengapa kode singkatan diganti kode istilah lain, seperti besi beton Kediri, distributor Kediri, pajak, dan sebagainya?. “Untuk lebih menyamarkan,”jelas Evi.

Pada sidang pekan sebelumnya, Kamis (3/6/2021), juga muncul keterangan di hadapan sidang, bahwa pimpinan DPRD Kota Kediri sudah pernah menyetujui proyek Jembatan Brawijaya itu. Tetapi persetujuan pimpinan dewan itu membuat gaduh anggota dewan  hingga terjadi mosi tidak percaya oleh anggota dewan lain. Setelah mosi tidak percaya itu, dibuat Pansus DPRD yang rapatnya dilakukan di Solo. Pada rapat itu, akhirnya proyek Jembatan Brawijaya disetujui bersama-sama oleh dewan.

Ppada persidangan lanjutan Kamis (10/6/2021) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi saksi, yaitu Kukuh Santiko W, konsultan pengawas, Evi Lisayani dari PT.SGS, dan Bagus Alit, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri.

KODE PENGELUARAN UANG : Evi Lisayani, saat memberikan keterangan di perisdangan Tipikir Surabaya, Kamis (10/6/2021)

Terdakwa dr. Samsul Ashar didampingi Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH dari Nusantara Law Firm. Sedangkan Ayong didampingi Sujiono SH dkk.

Seperti diberitakan, dugaan korupsi proyek jembatan Brawijaya Kota Kediri masih terus disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pada persidangan kali ini, pengadilan menyidangkan terdakwa mantan Walikota dr. Samsul Ashar dan komisaris PT. SGS, Tjahjo Widjojo alias Ayong. (mam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.