Kediri- Dalam meningkatkan literasi dan iklusi keuangan, OJK Kediri akan melakukan sejumlah langkah strategis mengenalkan produk jasa keuangan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan data tingkat inklusi terakhir yang hanya 60% penduduk dewasa memiliki rekening bank.
“Salah satu sasaran strategis dari OJK secara nasional yaitu meningkatkan iklusi keuangan masyarakat menjadi 75% pada tahun 2019”, ujar Bambang Supriyanto dalam Media Gatering yang diselenggarakan di Surabaya, 27- 28 April 2019.
Strategi OJK dalam meningkatkan tingkat inklusi keuangan antara lain mempermudah akses pedagang-pedagang di pasar kepada lembaga jasa keuangan, bekerja sama dengan industri jasa keuangan melakukan edukasi ke sekolah -sekolah, serta yang tidak kalah penting adalah inisiasi kerja sama dengan pemerintah daerah bersama instansi terkait yang tergabung dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
“Sejak awal tahun sampai dengan bulan Maret 2019, OJK Kediri telah melakukan 12 (dua belas) kegiatan sosialisasi dan edukasi dengan peserta mencapai 2.100 orang yang terdiri dari berbagai kalangan antara lain siswa, guru, UMKM, Perangkat Daerah, dan masyarakat umum”, imbuh Bambang Supriyanto.
Dalam setiap pertemuan dan diskusi dengan awak media, OJK Kediri kembali menyampaikan pentingnya kewaspadaan dan kehati-hatian dalam bertransaksi keuangan di dunia daring (online). Saat ini kurang lebih 90% transaksi keuangan di perbankan dilakukan lewat digital dan masyarakat yang menabung lewat customer service itu cuma 3%. Kenyataan tersebut menunjukkan kini peran dunia digital dalam industri keuangan meningkat tajam.
Seiring dengan hal tersebut, Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto menekankan pentingnya peran media dalam mendukung kegiatan OJK Kediri salah satunya adalah kewaspadaan atau awareness dalam bertransaksi secara daring. Sampai Maret 2019, Satuan Tugas Waspada Investasi telah menghentikan 168 fintech ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Per 8 April 2019, terdapat 105 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang berizin dan terdaftar di OJK. Kami menghimbau kepada masyarakat yang melaksanakan transaksi dengan perusahaan fintech online memastikan bahwa perusahaan tersebut memang terdaftar di OJK,” himbau Bambang Supriyanto.
Selanjutnya, Kepala OJK Kediri juga menyampaikan penerapan kehati-hatian juga harus ditingkatkan terhadap penawaran investasi yang diduga yang tidak terdaftar dan tidak berizin. Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukantindakan preventif berupa sosialisasi, edukasi dan koordinasi agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.
“OJK Kediri bersama dengan aparatur pemerintahan di daerah yang tergabung dalam tim kerja waspada investasi, terbuka dalam menerima informasi apabila terdapat lembaga yang menawarkan investasi ilegal”, kata Bambang Supriyanto.
Satgas Waspada Investasi sampai dengan Maret 2019 telah menghentikan kegiatan 47 entitas yang diduga merupakan investasi ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.(bd)
Tinggalkan Balasan