Kediri- Lantaran dirasa tidak cocok untuk diterapkan di Kota Kediri, dewan pendidikan Kota Kediri soroti Permendikbud 51/2018.
Pasalnya, dalam aturan Permendikbud tersebut, hanya ada 3 proses seleksi PPDB yakni dengan sistim Zonasi, Jalur prestasi dan Perpindahan orang tua.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Kediri Heri Nurdianto menjelaskan dalam permendikbud tersebut untuk sistem zonasi yakni mengatur tiap-tiap sekolah mulai dari SD hingga SMP wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Sedangkan 10% sisanya dibagi untuk jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua, masing-masing 5%.
“Kalau di tingkatan Sekolah Dasar masih mungkin dilakukan sistem zonasi tersebut karena di tiap kelurahan atau desa pasti ada. Lalu bagaimana dengan tingkat SMP yang tidak setiap kelurahan atau kecamatan ada,” ujarnya.
Sedangkan 5% sisa untuk jalur prestasi menurut Heri, jumlah tersebut terlalu kecil untuk diterapkan, hal itu lantaran dengan kuota itu para siswa yang mempunyai prestasi non akademik tidak dapat menerima pembinaan secara berkelanjutan.
“5% itu terlalu sedikit untuk untuk siswa berprestasi di jalur non akademik. Non akademik itu seperti prestasi olahraga dan seni. Padahal jika di total PAGU kelas 7 itu sekitar 330 peserta didik dan jumlah peserta jalur prestasi ada 16-18 anak,” katanya.
Ia pun juga menegaskan bahwa sistem-sistem tersebut adalah bentuk pengebirian terhadap otoritas pemerintah daerah yang seharusnya mengatur sistim pendidikan di tingkatan tersebut. Dengan adanya permendikbud ini aturan-aturan daerah diatur ketat oleh pemerintah pusat. Hal itu jelas tidak sesuai dengan disentralisasi pendidikan.
“Terbitnya SE Mendagri tersebut jelas adalah bentuk intervensi pemerintah pusat yang terlalu mendalam kepada pemerintah daerah yang sebagai pelaksana PPDB. Baru di tahun 2019 ini Mendagri ikut campur dalam mengurusi PPDB di Daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut ia berharap ke depan pemerintah pusat mengkaji matang-matang sistem tersebut agar ke depan para siswa bisa lebih optimal dan benar-benar dipermudah dalam urusan sekolah. “Harapannya ke depan pemerintah merubah sistem-sistem yang baru itu,” ujar Ketua Dewan Pendidikan Kota Kediri ini. (bd)
Tinggalkan Balasan