SERING MENDEKAT ‘GUS VIRAL’?
KEDIRI- Chrisma Dharma Ardiansyah, salah satu dari 2 tersangka kasus dugaan ‘investasi bodong’ di Kediri, ternyata, ditengarai juga merupakan salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Kediri, dari salah satu partadi besar, pada Pemilu 2024.
Kasus dugaan ‘Investasi Bodong’ ini, di masyarakat juga dikenal sebagai kasus investasi Madu Lanceng, atau kasus Koperasi NMS/NMSI. Kini, kasus itu sedang ditangani Mabes Polri. Kerugian masyarakat atau mitra terkait kasus ini, diduga mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Penelusuran Kediri post, berdasarkan unggahan Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Kabupaten Kediri, yang diumumkan melalui limk resminya, untuk Caleg Dapil V Kabupaten Kediri, memang ada nama Chrima Dharma Ardiansyah. Dia berada di nomor urut 6 dari 8 Caleg yang ada.
Hanya saja, apakah nama Chrisma Dharma Ardiansyah, yang tertulis di surat penetapan tersangka Mabes Polri, tertanggal 23 Oktober 2023 itu, adalah orang yang sama dengan nama Caleg DPRD Kabupaten Kediri di Dapil V itu. Atau, hanya nama kebetulan sama tapi orangnya berbeda?
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri, Hantoro, saat dikonfirmasi melalui saluran seluler, dia mengaku belum mengetahui tentang penetapan tersangka itu. Hantoro mengaku belum bisa berkomentar apa-apa.
Sedangkan Chrisma Dharma Ardiansyah, saat berusaha dikonfirmasi melalui saluran WA, Jum’at (15/12/2023), hingga Sabtu sore (16/12), belum memberikan jawaban atas pertanyaan, apakah nama Chrisma, Caleg di Dapil V Kabupaten Kediri, itu apakah betul dirinya ?
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang yang dikenal sebagai crazy rich Kediri, Wahyudi dan Chrisma Dharma Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, pada 23 Oktober 2023 lalu, terkait dugaan penipuan ‘investasi bodong’ madu lanceng atau Koperasi NMS/NMSI . Status tersangka ini, menyusul tersangka sebelumnya, yaitu Anton, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. (mam)
Tinggalkan Balasan