Persidangan Dugaan Korupsi Buku SDN di Dinas Pendidikan Kota Kediri (4)
KEDIRI – Kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan buku perpustakaan SDN di Dinas Pendidikan Kota Kediri tahun 2018, dinilai bermasalah atau terjadi penyimpangan, sejak awal proses proyek. Penegasan adanya penyimpangan sejak awal proses itu, disampaikan oleh Agus Sunaryo dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, saat memberikan keterangan sebagai ahli pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa (5 Oktober 2021). “Ada penyimpangan mulai perencanaan sampai pembayaran,”ujar Agus, di depan persidangan.
Menurut Agus, penyimpangan itu antara lain adanya pembayaran saat survey, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak berdasarkan harga yang wajar, survey hanya dilakukan di dua tempat, itu pun dalam satu grup usaha. Sehingga terkesan sudah mengarahkan siapa yang akan jadi pemenang lelang. “Ada pemberian uang di awal proses,”ujar Agus.
Agus Sunaryo, sebenarnya terlihat akan merinci hasil auditnya terkait distribusi uang ke beberapa oknum. Tetapi, sebelum Agus menjelaskan rincian distribusio uang itu, tiba-tiba majelis hakim menyela bertanya ke ahli lainnya, yaitu Darsono. Sehingga Agus tidak melanjutkan keterangan hasil auditnya, tentang rincian distribusi uang itu.
Pada persidangan lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang menghadirkan dua ahli yaitu Agus Sunaryo dari BPKP dan Darsono. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan terhadap tiga terdakwa, yaitu Imam Sofa, mantan PPKom Dinas Pendidikan Kota Kediri, Suparmin dari CV. Surya Edukasi, dan Suyita dari PT. Intan Pariwara.
Adanya pemberian uang di awal proses itu, juga diakui oleh Imam Sofa. Dia mengakui menerima uang Rp 1 juta dari Sigit Munawar, Kepala PT. Intan Pariwara Kediri, saat melakukan survey harga buku. Survey itu dilakukan, atas permintaan Kepala Dinas Pendidikan, Siswanto, karena ada penawaran sebelumnya. Hasil survey ke Intan Pariwara inilah, yang kemudian dijadikan dasar membuat HPS, yang diunggah ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). “Permintaan Kepala Dinas (Pendidikan,red),”ujar Imam Sofa, saat ditanya majelis hakim mengapa pilihan dia survey buku ke PT. Intan Pariwara. (mam/bersambung)
Tinggalkan Balasan