KEDIRI – Suherman, mantan Camat Kras dan Grogol, kesehatannya ngedrop saat sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Senin (14/12/2020) setelah menjalani persidangan selama sekitar 3 jam, mulai pukul 10.00 sampai 13.00. Sehingga dia harus tergeletak di kursi pengunjung sidang, saat jeda persidangan. Dia akhirnya juga sholat Dhuhur di kursi itu sambil tiduran di kursi.
“Gak kuat Mas. Drop saya,”ujarnya lirih, sambil mengeluh kesakitan dan badannya lemas.
Suherman sendiri, menjalani persidangan dengan berada di atas kursi roda, karena stroke yang dideritanya. Senin (14/12) dia harus menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Seharusnya, persidangan itu mendengarkan dua saksi. Pada sidang saksi pertama berjalan cukup lama, sekitar tiga jam. Sehingga majelis hakim harus memberikan waktu jeda istirahat. Saat itulah, Suherman mengaku tidak kuat lagi, kesehatannya ngedrop, seperti mau pingsan. Sehingga para penasehat hukum (PH) yang mendampingi harus mencarikan tempat istirahat. Akhirnya, Suherman diistirahatkan di kursi ruang tunggu sidang, agar tidak pingsan.
Melihat kondisi Suherman yang ngedrop, sidang lanjutan usai jeda yang seharusnya mendengarkan saksi kedua, akhirnya ditunda.
Setelah istirahat beberapa saat, kondisi Suherman membaik dan sudah bisa diajak bicara. Namun, dia mengaku tidak kuat menjalani persidangan lagi.“Suakit Mas,”katanya.
Di luar persidangan, Suherman mengaku pasrah dengan kondisinya saat ini. Dia mengaku merasa difitnah dalam kasus ini.
“Saya memang meminjam uang ke beberapa kepala desa, tapi itu untuk menutup pajak, karena banyak yang belum setor pajak. Tapi itu sudah saya kembalikan. Bukan untuk pengisian jabatan perangkat,”ujar Herman.
Herman sendiri mengaku tidak pernah bertemu dan tidak mengenal dengan para calon perangkat desa itu. Malah, usai ujian ada salah satu calon perangkat desa yang gagal, mendatangi rumahnya dengan membawa uang Rp 200 juta. Tapi dia tolak.
“Logikanya, kalau yang Rp 600 juta dan Rp 200 juta saya tolak, masak saya malah menerima Rp 125 juta? Logika saja lah,” kata Herman dengan bicara yang tertatih-tatih sambil menahan rasa sakit.
Sementara itu, Sutrisno SH, salah satu PH Suherman, mengaku yakin dengan fakta-fakta persidangan yang ada, kliennya bisa bebas. Karena unsur-unsur penipuan penggelapan tidak terpenuhi.
“Banyak isi BAP yang berbeda dengan keterangan saksi di persidangan. Semoga bisa bebas,”katanya. (mam)
Tinggalkan Balasan