Kediri- Sebagai bentuk untuk mensejahterakan masyarakat, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menggelar edukasi publik, di Hotel Grand Surya Kota Kediri, Selasa (28/7).
Dalam edukusi publik tersebut DJSN mendatangkan sejumlah narasumber. Yakni dari anggota DJSN Rudi Prayitno, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur Handaryo, ada kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri Agus Suprihadi, dari BPJS Watch Timbul Siregar, Kadisnaker Kota Kediri dan Juga dari Kadinkes Kota Kediri.
” Saya merasakan betul manfaat dari mengikuti program jaminan sosial , saya pernah operasi pasang ring, dan itu tidak dipungut biaya seperserpun oleh rumah sakit. Padahal kalau ini membayar bisa ratusan juta rupiah,” ujar Ahmad Ansori salah satu anggota DJSN saat memberi testimoni.
Rudi Prayitno salah satu narasumber dalam edukasi tersebut memaparkan secara gamblang terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Mulai dari landsan foliosofi, prinsip dan organ SJSN, hak dan kewajiban, hingga kepesertaan SJSN.” Salah satu landasan folosofi SJSN yakni UUD 1945 Pasal 28 H ayat (3). Yakni negara menjamin hak setiap orang untuk berkembang secara utuh sebagai manusia yang bermartabat,” jelasnya.
Selain itu Rudi juga menjelaskan terkait 9 prinsip SJSN. Mulai dari prinsip kegotong royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas hingga hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Sementara itu Agus Suprihai selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang kediri dalam pemaparanya menjelaskan kalau warga Kota Kediri dan Kabupaten Kediri yang sudah mengikuti BPJS ketenagakerjaan sekitar 85 ribu warga. Jumlah tersebut baru sekitar 9,7 persen dari jumlah penduduk Kota dan Kabupaten Kediri yang berkerja.” Berdasarkan dari data BPS penduduk Kota Kediri yang bekerja sekiar 137 ribu dan warga Kabupaten sekitar 734 ribu. Sementara yang ikut baru sekitar 85 ribu warga,” terangnya.
Dan menurutsnya BPJS Tenaga Kerja dalam kurun 2018 sudah mengeluarkan dana untuk jaminan hari tua sekitar Rp 112 miliar, jaminan kematian sekitar Rp 2,5 miliar, Jaminan Kecelakaan Sekitar Rp 2,4 miliar dan untuk jaminan pensiun sekitar Rp 600 jutanan. “ Jadi kalau di total BPJS ketenagakerjaan selama 2018 sudah mengelaurkan sekitar Rp 58 miliar,” imbuhnya.
Untuk diketahui dalam diskusi publik dengan tema “Optimalisasi Pemenuhan Hak dan Kewajiban dalam Jaminan Sosial Tahun 2019” dikuti sekitar 50 peserta. Mulai dari unsur Pemerintah Daerah Kota Kedri, yang terdiri dari Dinas Kesehatan, badan Pendapatan, Bappeda, Dinas tenaga kerja, Dinas sosial hingga dari Dinas Kominfo. Selain itu peserta juga dari bpjs Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, asosiasi provider, Asosiasi Profesi Kesehatan, Jurnalis, Serikat Kerja, Perguruan tinggi, Kader JKN dan juga Perisai Jaminan sosial Ketenagakerjaaan.(bad)
Tinggalkan Balasan