KEDIRI – Suasana pandemi covid-19 yang masih merebak, mendapat perhatian tersendiri dari DPRD Kabupaten Kediri. Sehingga pada reses kali ini, para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kediri, banyak memantau pelaksanaan PPKM Darurat agar berjalan secara optimal.
Sesuai amanah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota diharuskan melaksanakan kegiatan reses secara berkala guna menyerap aspirasi masyarakat.
Pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020/2021 yaitu pada awal Juli 2021, seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) nya masing-masing.
Dengan memperhatikan pelaksanaan PPKM Darurat untuk mengurangi mobilitas masyarakat guna menekan angka penyebaran covid-19, seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri sepakat melaksanakan kegiatan reses pada masa persidangan ini hanya melalui kegiatan mengunjungi Dapil secara perorangan dan tidak mengadakan pertemuan dengan konstituen agar pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Kediri lebih optimal.
“Kami bersyukur meskipun dalam suasana PPKM Darurat, kegiatan reses DPRD pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020/2021di awal Juli 2021 ini berjalan baik dan lancar. Semua Aggota DPRD Kabupaten Kediri dalam pelaksanaan reses benar-benar patuh dan taat pada himbauan pemerintah untuk menjalankan protokol pencegahan penyebaran covid-19, yaitu tidak menggelar pertemuan dengan konstituen, selalu menggunakan masker dan menerapkan social distancing di setiap lokasi yang dikunjungi selama reses,”kata Dodi Purwanto, ketua DPRD Kabupaten Kediri.
Dodi menjelaskan, banyak anggota DPRD pada saat reses kemarin fokus memantau penanganan covid-19 di Daerah Pemilihannya masing-masing, dengan turut serta membagikan masker, desinfektan, hand sanitizer dan bantuan lainnya guna membantu masyarakat yang terdampak wabah corona.
Senada dengan Ketua DPRD, Pimpinan DPRD lainnya Drs.H.Sentot Djamaluddin, Drs. Sigit Sosiawan, SE dan Muhaimin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan pada kegiatan reses ini, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakatakan, dirangkum dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kediri selaku pihak eksekutif.
“Semua aspirasi masyarakat yang disampaikan pada kegiatan reses ini akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri melalui rapat paripurna DPRD untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah” terang Sentot, Wakil Ketua DPRD. (mam)
Tinggalkan Balasan