Sudah Sertifikat, Dikalahkan, Putusan Hakim Berbeda dengan Permohonan
KEDIRI – Rencana sita ekskusi rumah dan tanah atas nama Endang Murtiningrum, di Jl MT. Haryono, Singonegaran, Kota Kediri, Jawa Timur, yang dijadwalkan pada Kamis, 2 Maret 2023, dilawan dengan gugatan Derden Verzet atau perlawanan pihak ke tiga, karena merasa ikut memiliki tanah dan rumah tersebut. Gugatan perlawanan Derden Verzet ini, dilakukan oleh Penasehat Hukum Arif Wijanarko SH, yang kini sudah mulai disidangkan di PN Kota Kediri. Selain itu, pada objek yang sama, ada dua lagi gugat perlawanan yang dilakukan oleh kantor pengecara Eko Budiono SH, dan pengacara Agustinus Jehandu SH.
Humas Pengadilan Negeri Kota Kediri, Endro Asmono, ditemui di kantornya, Selasa (28/2/2023) membenarkan adanya gugatan perlawanan atas rencana sita ekskusi terhadap rumah dan tanah di Jl. MT. Haryono tersebut. Hanya saja, gugatan perlawanan itu tidak menghalangi adanya sita ekskusi yang sudah direncanakan oleh pengadilan. “Gugatan itu tidak menghalangi adanya sita ekskusi,”ujar Endro.
Menurut Endro, apa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri terkait objek tersebut, belum pada ekskusi fisik langsung, tetapi masih sita ekskusi dan constatering atau pengukuran untuk mencocokkan objek yang akan diekskusi. Meski prose situ berjalan, para pihak masih bisa melakukan negosiasi, misalnya melakukan perdamaian. “Kalau mereka melakukan perdamaian, mereka sama-sama cocok, misalnya ganti rugi atau lainnya, ya monggo, masih bisa dilakukan. Masih panjang prosesnya,”tandas Endro.
Saat ditanya tentang kekuatan bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat, yang sudah dimiliki Endang Murtiningrum, sebagai termohon, Endro tidak bersedia menjelaskan. “Kalau soal itu, saya tidak mau menjelaskan, karena akan kembali ke persoalan awal,”katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum dari kantor pengacara Eko Budiono SH, meminta agar sita ekskusi yang akan diajukan oleh pemohon, diminta untuk dihentikan. Mereka menilai, ada beberapa hal yang tidak sesuai dalam proses tersebut.
Pertama, luasan lahan yang dimohonkan pemohon adalah 722 m2, tetapi majelis hakim memutuskan objek seluas 772 m 2. Kedua, pada pemeriksaan setempat, disepakati batas tanah sebelah timur adalah tanah (alm. Moersad), tapi dalam putusannya, dengan luas 772 m2, batas sebelah timur adalah tanah Sukanah.
Berkaitan dengan bukti adanya perbedaan antara permintaan penggugat dengan hasil putusan, kantor pengacara Eko Budiono SH meminta agar ekskusi tidak dilaksanakan. “Jika ekskusi memang tidak bisa dilaksanakan, mohon jangan dipaksakan,”ujar Zakiyah Rahma S.H, didampingi sejumlah pengacara lain dari dari kantor pengacara Eko Budiono SH, dalam rilis yang dibagikan ke media.
Seperti diberitakan, kantor pengacara Eko Budiono SH, melakukan perlawanan terhadap putusan majelis hakim PN Kota Kediri, terkait objek sengketa tanah dan rumah atas nama Endang Murtiningrum, di Jl. MT. Haryono, Kota Kediri. Karena, lahan itu sudah sertifikat atas nama Endang Murtiningrum. Selain itu, antara permohonan penggugat dengan putusan majelis hakum, terdapat perbedaan luas objek. (mam)
Tinggalkan Balasan