Ratusan Juta Ditransfer, Diminta Lagi, Fee 5 Persen

Dari Sidang Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di Kominfo Kabupaten Kediri (2) 

KEDIRI – Persidangan kasus dugaan korupsi Pelayanan Informasi Publik (PIP) Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Kediri, 2019, mengungkap beberapa pola praktek korupsi . Salah satunya, kerjasama dengan pihak ke-3 atau perusahaan penyedia  jasa, bahwa seak-akan penyedia jasa itu yang menyelenggarakan kegiatan.

Sejumlah prosedur resmi, seperti penawaran melalui LPSE, transfer uang ke rekening perusahaan penyedia jasa, pihak penyedia jasa tanda tangan di semua bentuk berkas Laporan  Pertanggungjawaban (LPJ). Sehingga, ada kemungkinan yang  sangat terbuka, bahwa  penyedia jasa atau pihak ke-3, secara sadar  mengetahui bahwa proyek yang dia terima itu adalah akal-akalan.  Sebagaimana pengakuan Aan dari CV. Brantas.

Begitu juga keterangan Sunar Mudiyanto, komisaris PT. Intan Digital. Sunar yang juga mengaku wartawan salah satu televisi di Blitar ini, mengakui menerima uang dari Dinas Kominfo untuk proyek itu melalui transfer ke rekening perusahaan, sebagaimana  pola penerimaan uang di CV. Brantas. Dia juga mengisi penawaran di LPSE. Tapi setelah uang ditransfer,  uang itu diminta untuk diambil dan dibawa lagi ke kantor Dinas Kominfo, diserahkan di ruangan Sunartis, Kabid PIP waktu itu.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Agus Octavianto S.H, berapa fee yang dia terima dari kerjasama proyek  itu? “ Lima Persen,”kata Sunar, di hadapan persidangan Pengadilan Tipikor. Hanya saja, berapa nilai total fee yang dia terima Sunar, dia mengaku lupa.
Berdasarkan data yang dibaca JPU di depan persidangan, ada tiga kali transfer terkait proyek itu yang diterima Sunar atau PT. Intan  Digital,  semuanya di atas Rp 100 juta dan ada yang hampir menyentuh Rp 200 juta.  Setelah ditransfer ke PT. Intan Digital, uang itu disuruh mengambil dan menyerahkan kembali ke Sunartis oleh Abdul Ghofur. Sedangkan Sunar mendaatkan fee 5 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak.

Mengapa Sunar bersedia tandatangan seluruh LPJ kegiatan itu? Sementara dia sama sekali tidak mengerjakan? Sunar mengaku takut medianya tidak diberi iklan. Berkaitan dengan proyek tersebut, Sunar juga mengaku menandatangani 2 kwitansi iklan, senilai Rp 5 juta dan Rp 8 juta atas nama PT. Astro atau televise dengan kantor di Blitar. Tetapi iklan itu uga tidak pernah ada. “Takut tidak diberi iklan,”kata Sunar, menjawab pertanyaan JPU tentang mengapa dia bersedia tandatangan proyek yang tidak dia kerjakan.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyidik dugaan korupsi pada proyek kegiatan PIP tahun 2019 Kominfo Kabupaten Kediri. Sejumlah kegiatan PIP yang tersebar di berbagai desa itu, diduga fiktif dan banyak rekayasa. Kini, kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (mam/2)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.