Putusan PN Tidak Sesuai, Eko Budiono SH, Ajukan PK2

Terkait Sengketa Lahan Endang Murtiningrum

KEDIRI – Kasus sengketa tanah dan rumah antara Endang Murtiningrum dengan Sukanah dkk, warga Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, memasuki babak baru.
Kantor Pengacars Eko Budiono SH, penasehat hukum (PH) Endang Murtiningrum, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) 2 ke Mahkamah Agung (MA).

    BERDEBAT : Endang Murtiningrum, saat berdebat dengan petugas dari PN Kota Kediri, yang akan melaksanakan sita ekskusi dan constatering, beberapa waktu lalu

Pengajuan PK2 itu, dilakukan melalui PN Kota Kediri, pada Selasa, 2 Mei 2023, dengan dilengkapi setumpuk berkas sebagai kelengkapan.
Ada beberapa alasan, mengapa PK2 ini diajukan. Pertama, ada dua poin putusan yang berbeda, dalam satu nomor putusan. Khususnya terkait luas lahan dan batas batas lahan. Yaitu, poin 10 memutuskan luas lahan 722 m2 dan poin 13 memutuskan 772m2. Sedangkan soal batas lahan, poin 10 berbatasan dengan Sukanah dan poin 13 berbatasan dengan Mursad.
Kedua, pengajuan pembatalan sertifikat atas nama Endang Murtiningrum oleh pihak Sukanah dkk, ditolak PTUN. Karena masanya sudah lebih dari 90 hari.
Eko Budiono SH, selaku PH dari Endang Murtiningrum, menjelaskan bahwa putusan PN Kota Kediri terkait sengketa lahan itu, mestinya tidak bisa diekskusi, karena jelas jelas ada 2 poin putusan yang berbeda, dalam satu nomor putusan. “Apalagi, putusan itu melebihi batas batas yang diajukan oleh pemohon. Ini putusan yang salah dan batal demi hukum,”katanya.
Kedua, pengajuan pembatalan sertifikat di PTUN juga ditolak. Itu artinya, sertifikat atas nama Endang Murtiningrum, dinilai tetap sah secara hukum dan tetap menjadi hak milik Endang Murtiningrum. “Pengadilan Negeri Kota Kediri tidak berhak membatalkan sertifikat yang dikeluarkan BPN. Yang berhak adalah PTUN,” tandasnya.
Eko Budiono berharap, PN Kota Kediri tidak semena mena melakukan ekskusi fisik, sebelum ada keputusan PK2 dari MA yang dia ajukan. “Kami sendiri heran, mengapa ada putusan yang menyimpang dari permohonan seperti itu. Kita harus menunggu hasil putusan PK2,”tambah Eko.
Seperti diberitakan, rencana ekskusi sengketa tanah milik Endang Murtiningrum, ditentang para pihak. Karena putusan PN Kota Kediri dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Apalagi, tanah itu sudah bertahun tahun muncul sertifikat yang disahkan oleh BPN.(Mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.