Pungli THR, Polisi Perlu Turun Tangan

KEDIRI – Dilorotnya mantan Camat Purwoasri, Mudatsir, ke Sekcam Banyakan sebagai sanksi dari Bupati Hanindhito Himawan Pramana (Dhito) alias MasBup, akibat OTT dugaan pungutan liar  (Pungli) di Kecamatan Purwoasri, mendapat apresiasi warga. Hanya, langkah itu dinilai masih setengah-setengah dan diprediksi kurang memberikan efek jera bagi para pejabat lain, karena masih tetap diberi jabatan. “Saya apresiasi MasBup berani memberi sanksi bagi pejabat nakal. Mudatsir sangat beruntung karena masih diberi jabatan, meskipun diturunkan satu tingkat. Ini sudah pembelajaran yang baik untuk membersihkan, setidaknya mengurangi pemerintahan dari praktik pungli,”ujar Heriyanto S.H, praktisi hukum di Kediri.

HERIYANTO S.H : Praktisi Hukum di Kediri

Menurut Heriyanto, kasus pungli seperti yang terjadi di Kecamatan Purwoasri, bisa dibawa ke ranah pidana  untuk memberikan efek jera pada pejabat lain yang melakukan pungli. Diyakini, dugaan pungli serupa tidak hanya terjadi di Kecamatan Purwoasri. “Mungkin, Mudatsir sedang apes saja. Sementara yang lain masih aman,”katanya.

Heriyanto menilai, Polres perlu turun tangan untuk memproses pidana kasus pungli seperti di Kecamatan Purwoasri itu. Kasus pungli bukan delik aduan. Sehingga Polres bisa langsung memeriksa tanpa harus menunggu laporan masyarakat. “Kalau sekadar diturunkan jabatannya, efek jeranya sangat kurang,”tandas Heriyanto,SH.

Pungutan Liar, lanjut Heriyanto, sudah diatur dalam KUHP pasal 368 dan Pasal 423 dengan ancaman hukuman cukup tinggi. Pada pasal 368 ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan pasal 423 ancaman hukumannya 6 tahun penjara. “Kalau benar-benar ingin menghapus pungli agar masyarakat tidak menjadi korban, ya harus ditindak tegas, jangan setengah-setengah,”tambah Heriyanto, SH. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.