NGANJUK – Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Rabu (18/7/18) pagi, mengelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi, termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional atau BPN Nganjuk. Dalam waktu bersamaan, puluhan petani Desa, menggelar aksi damai dengan istighosah di halaman Kantor PN Nganjuk.
Para demonstran yang mengaku dari Desa Lorceret, Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, itu sengaja mengelar aksi sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan Muhajir, warga Desa Patihan Kecamatan Loceret. Pasalnya, Muhaji dinilair telah berbuat sewenang-wenang dalam mengklaim saluran air dan jalan persawahan.
Dalam orasinya, sekitar 80-an petani itu dengan lantang menolak dan menentang terhadap tindakan Muhajir sebagai penggugat yang mengklaim kepemilikan saluran air maupun jalan persawahan di lokasi warga. Warga yang mayoritas dari kalangan petani bersikukuh jika saluran air dan jalan persawahan tersebut merupakan milik para petani dan warga Desa Loceret.
Menurut Prapto Suharjo, SH, Penasehat Hukum Muhajir mengatakan, sejak dulu jalan tani atau jalan persawahan tersebut tidak ada. Karena batas sebelah utara sawah milik klien-nya (Muhajir) itu adalah tanah kongsi Desa Loceret.
“Keberadaan jalan tersebut berakibat merugikan pihak kami, karena mengurangi luas lahan milik pak Muhajir,” ujarnya.
Sebelum terbitnya sertifikat, lebih lanjut Prapto menjelaskan, jumlah total lahan milik Muhajir yakni seluas 10.250 m2. Namun, setelah Muhajir mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui pihak Desa Loceret, luas lahannya justru berkurang yakni berubah menjadi 9.925 m2.
“Sehingga, klien kami jelas dirugikan. Karena, ada selisih 325 m2, dengan perkiraan harga jual sekitar Rp 200 juta,” jelasnya.
Sementara itu, H.Suwito selaku tergugat mengatakan, sejak dulu saluran air dan jalan persawahan itu sudah ada. Karena jalan itu berasal dari kesepakatan para petani pemilik lahan yang merelakan sebagian lahan sawahnya untuk dibuat jalan tani.
“Oleh karena warga atau para petani akan dirugikan, jika saluran irigasi dan jalan tani tersebut dikuasai oleh Muhajir selaku penggugat,” katanya.
Mantan Kepala Desa Loceret ini menandaskan, aksi ini sebagai upaya agar saluran air dan jalan tani atau jalan persawahan tidak dikuasai oleh Muhajir. Pasalnya saluran air dan jalan itu adalah milik warga dan Desa Loceret, yang digunakan oleh para petani demi kepentingan umum.
“Selain itu, tanah sawah milik Muhajir itu sudah sesuai dengan sertifikat yang dia miliki,” tandas Suwito.
Informasi didapat menyebutkan, sengketa tapal batas lahan persawahan antara Muhajir selaku penggugat dan Kepala Desa dan H.Suwito mantan Kades Loceret serta Trimanto mantan Carik Desa Loceret selaku tergugat, telah disidangkan di Pengadilan Negeri Nganjuk. (km/set)
Tinggalkan Balasan