‘Proyek Fiktif’,  Sinergi dengan Dewan?

KEDIRI – Kasus dugaan korupsi proyek fiktif  bidang Penyebaran Informasi Publik (PIP) Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Kediri 2019, dirancang untuk disinergikan dengan dewan atau DPRD Kabupaten Kediri.  Adanya rancangan sinergi program – program PIP dengan dewan ini, terungkap pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (15/12/2021), yang menghadirkan 2 saksi dari pegawai Kominfo yaitu Haryo Kuncoro Yekti, bendahara , dan  Sumadi, pembantu bendahara.

BERI KESAKSIAN : Haryo dan Sumadi,, pegawai Kominfo Kabupaten Kediri, saat memberi keterangan di depan sidang Pengadilan Tipikor, Surabaya Rabu (15/12/2021)

Di depan majelis hakim, Haryo mengaku bahwa pada 2019 dia dan para Kepala Bidang (Kabid) Kominfo dikumpulkan di ruang kerja Krisna Setiawan, Kepala Dinas Kominfo,  diberi penjelasan bahwa kegiatan-kegiatan PIP disinergikan dengan dewan. Saat ditanya majelis hakim, apa yang dimaksud dengan bahasa ‘disinergikan’, Haryo mengaku tidak tahu. Dia hanya menduga, kira-kira pada saat  kegiatan berlangsung, anggota dewan disuruh tampil sambutan.  Hanya saja, siapa nama dewan yang dimaksud , belum terungkap. “Tidak tahu,”kata Haryo, saat ditanya Tommy Marwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Kediri .

Sementara itu, Sumadi, menjelaskan bahwa beberapa kegiatan yang dibayar melalui sistem GU / UP (ganti uang / uang persediaan)., setelah seluruh berkas ditandatangani, uangnya diminta diserahkan langsung ke Sunartis. Alasannya, Sunartis menjelaskan bendara bidang atau pembantu bendahara di bidang, tidak mau atau takut membawa atau menerima uang . “Katanya (Sunartis,red), bendahara tidak mau membawa uang,”jelas Sumadi.

Sumadi mengakui, penyerahan uang GU / UP langsung ke Sunartis, tidak ke bendahara bidang, itu terjadi berkali-kali.  Tidak hanya pada proyek PIP 2019 saja.  Untuk proyek PIP ini, setidaknya ada 4 yang dibayar melalui GU / UP, antara lain Rp 218 juta lebih, Rp 80 juta lebih, Rp 107 juta lebih, dan Rp 58 juta lebih. “Berkali-kali, sering,”tandas Sumadi.

Seperti diberitakan, sejumlah kegiatan PIP di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, seperti pentas wayang, pentas kethoprak, pentas dangdurt, dan sebagainya,  diduga fiktif. Nilainya mencapai  Rp 1 miliar lebih. Kini, kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kominfo Krisna Setiawan, dan Sunrtis, mantan Kabid PIP. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur. (mam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.