KEDIRI – Kemungkinan singgungan sejumlah proyek Penyebaran Informasi Publik (PIP) yang diduga fiktif di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Kediri 2019 dengan dewan, semakin menyeruak di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Salah seorang saksi, Abdul Ghofur, Kasubag Program di Kominfo, mengaku pernah diajak Sunartis, mantan Kabid PIP dan salah seorang terdakwa, mengantarkan uang bersama-sama teman lainnya, ke salah seorang anggota dewan berinisial M. Namun, Abdul Ghofur mengaku tidak tahu berapa jumlah uangnya, karena dibungkus amplop. “Ada banyak teman, bersama-sama mengantar,”ujar Abdul Ghofur, saat member kesaksian di hadapan persidangan Tipikor, Rabu (22/12/2021).
Pada persidangan lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Kediri, Dedy Saputra Wijaya SH dan Tommy Marwanto SH, menghadirkan 2 orang saksi, yaitu Abdul Ghofur dan Makroni, yang sama-sama dari Dinas Kominfo.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menjerat Dinas Kominifo Kabupaten Kediri karena diduga korupsi dengan membuat kegiatan PIP fiktif tahun 2019, antara lain berupa wayang, kethoprak, pentas dangdut, dan sebagainya. Diprediksi, kerugian Negara sekitar Rp 1 miliar lebih. Kejaksaan menetapkan 2 tersangka, yaitu Sunartis, mantan Kabid PIP dan Krisna Setiawan, mantan kepala Kominfo.
Di depan majelis hakim, Abdul Ghofur mengakui diberitahu Sunartis bahwa uang program itu untuk pendanaan dewan. Setiap kegiatan PIP yang uangnya untuk dewan, selalu melalui Sunartis. Uang dari pihak ketiga dari program PIP ini, diserahkan ke Sunartis. “Uangnya diamankan, untuk diserahkan dewan,”ujar Abdul Ghofur, menggambarkan pernyataan Sunartis kepada dirinya, terkait pengumpulan uang dari pihak ketiga dalam program PIP itu.
Abdul Ghofur juga mengaku bahwa dia diminta membantu administrasi pelaporan, terkait kegiatan PIP untuk dewan itu. Dia tidak pernah mendapat laporan kegiatan apapun dari dewan. “Karena Sunartis kurang mampu berkaitan administrasi pelaporan, saya diminta membantu administrasi,”tandas Abdul Ghofur.
Sementara itu, JPU Dedy Saputra Wijaya SH, dikonfirmasi usai sidang, mengaku belum bermaksud memanggil dewan untuk dijadikan saksi dalam perkara ini. Meskipun, sudah beberapa kali disebut, tentang persinggungan dewan dalam kasus dugaan korupsi ini. Pihaknya masih akan menunggu perkembangan persidangan selanjutanya. “Kita tunggu perkembangannya, sampai masalah ini tuntas. Kan hanya satu orang yang menyebut dewan,”ujar Dedy, ditemui usai sidang.
Namun, dilihat dari kemungkinannya, ada kemungkinan besar dewan tidak akan dipanggil untuk menjadi saksi. Sebab, di depan persidangan Rabu (22/12/2021), saat ditanya majelis hakim tentang agenda persidangan minggu depan, Dedy mengaku akan menghadirkan saksi ahli.
Umumnya, dalam persidangan, keterangan ahli disampaikan di akhir, setelah saksi-saksi selesai. Mungkinkah, kasus PIP ini sengajar untuk menjerat orang-orang Dinas Kominfo saja? Mengingat dua terdakwa semuanya dari Kominfo. Mungkinkah kasus korupsi hanya dilakukan satu pihak? Tanpa melibatkan pihak lain? Belum ada kejelasan. (mam)
Tinggalkan Balasan