Polres Trenggalek Amankan Penjualan Anakan Lobster Illegal

Polres Trenggalek saat mengamnakan puluhan ribu anakan Lobster ilegal

Trenggalek- Penjualan ilegal benur (anakan lobster) termasuk dalam kejahatan internasional dan merupakan target operasi prioritas dari seluruh jajaran kepolisian didunia termasuk Polri. Dan atensi tersebut sudah dilaksanakan secara maksimal oleh Polres Trenggalek dengan terungkapnya beberapa kasus terkait penjualan ilegal dari benur tersebut.

Saat ini sudah sekitar 10 kasus yang sama telah diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek dengan akumulasi potensi kerugian negara yang telah diselamatkan lebih dari Rp 5 milyar . Kasus terakhir yang telah diungkap adalah kurir pengantar benur ilegal pada Minggu, 24 Juni 2018 sekitar pukul 21.00 WIB didaerah Desa Sukorejo, Kecamatan Tugu dengan tersangka Dwi puji kurniawan alias Wawan bin Bolo sumonto, Ds prigi,  Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti benur sejumlah 35. 000 ekor dengan potensi kerugiaan negara Rp 3 miliar. “Kami amankan 5 buah kardus besar masing-masing berisi 24 kantong plastik dengan jumlah total 35.000 ekor benur ( baby lobster ) jenis pasir dan mutiara senilai kurang lebih Rp 3,” terang Kapolres saat press release.

Masih menurut Kapolres, penangkapan pelaku berlangsung dramatis. Kendaraan tersangka yaitu mobil berjenis minibus tersebut hampir menabrak anggota satreskrim yang melakukan penghadangan. “Tersangka bahkan hampir menabrak anggota polisi yang sedang melakukan penghadangan, tapi dengan kesigapan anggota akhirnya tersangka bisa ditangkap dijalur jalan kampung Desa Sukorejo,” ucap nya.

Bersama tersangka, selain 35.000 ekor benur dalam kantong plastik diamankan pula beberapa barang bukti lain yaitu, 1 (satu) unit HP merk LG type A170 warna hitam beserta kartu simcard, 1 (satu) unit mobil, uang tunai sebesar Rp. 500 ribu.

“Tersangka diperintahkan oleh Paiman yang beralamat di kawasan Kabupaten Pacitan yang sementara ini masih jadi DPO, untuk mengantar baby lobster illegal tersebut kepada seseorang yang sudah menunggu kiriman di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.” Tambahnya.

Pelaku dijerat Pasal 92 Subsider pasal 100 undang-undang RI No. 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan acaman pidana 6 tahun penjara. (ko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.