Pendapatan Pajak Kota Kediri Tembut Rp 109,7 M

 

Mas Abu saat membuka acara penghargaan pajak daerah 2019

KEDIRI – Pada 2019 ini perolehan pajak daerah Kota Kediri mencapai Rp 107,99 persen, yaitu Rp 109,7 M. Padahal targetnya hanya Rp 101,65 M. Jadi ada kelebihan perolehan pajak sekitar 8 M. Pajak tersebut didapatkan dari pajak hotel dimana realisasinya Rp 4,507 miliar melebihi target Rp 4,22 miliar atau sebesar 107 persen. Pajak restoran dari target Rp 19,05 miliar terealisasi sebesar Rp 23,12 miliar atau 122 persen. Sementara PBB dari target Rp 26 miliar realisasinya Rp 26,787 miliar atau sudah mencapai target 101 persen. Uniknya disini adalah pajak restoran bila dibanding tahun lalu sebesar Rp 13 miliar dan hingga pertengahan Desember 2019 sebesar Rp 23,12 miliar berarti telah mengalami peningkatan 170 persen.

Hal ini disampaikan dalam acara Penghargaan Pajak Daerah 2019 yang langsung diberikan oleh Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, Senin (23/12) di Insumo Kediri Convention Center (IKCC). Penghargaan ini merupakan apresiasi dari Pemerintah Kota Kediri kepada wajib pajak. Pada kegiatan ini juga di launching e-SPTPD yakni sebuah aplikasi pelaporan pajak secara online.

Saat memberikan sambutan, Abdullah Abu Bakar mengungkapkan semua harus bersyukur terhadap keberadaan Kota Kediri dan masyarakatnya. Serta kenyamanan, keamanan dan kerukunan di Kota Kediri ini harus terus terjaga agar perekonomian di Kota Kediri bertumbuh. “Kota Kediri ini unik sekali dan kebetulan masyarakatnya open minded . Kenyamanan di sini harus terus dijaga karena kalau ada ganjalan pasti pertumbuhan ekonomi akan melambat,” ujarnya.

Mas Abu juga menjelaskan pembayaran pajak daerah sudah dibuat setransparan mungkin yaitu dengan menyetor sendiri pajak bersangkutan langsung ke bank. Begitu pula, terkait pelaporan pajak daerah yang semakin di permudah dengan  adanya e-SPTPD. Dimanapun dan kapanpun bisa melaporkan omset usaha tanpa perlu datang ke kantor. “Cukup melalui aplikasi saja njenengan tidak perlu datang ke kantor. Sistem pembayarannya juga sudah mudah melalui bank,” jelasnya.

Pada acara itu, penghargaan kategori Wajib Pajak Restoran Badan dengan Pembayaran Pajak Terbesar dan Patuh diraih oleh McDonald’s, Pizza Hut, PT.Sari Burger King, KFC, dan Tea House Kediri Town Square.

Untuk kategori Wajib Pajak Restoran Pribadi dengan Pembayaran Pajak Terbesar dan Patuh diraih oleh Kebon Rodjo, Grand Panglima, Warung Leko, Warunk Upnormal, dan Warung Gunung. Kategori Wajib Pajak Restoran dengan Prosentase Peningkatan Terbesar diraih oleh Mirasa 2, Rocket Chicken, Bakso Kikil Srengat Indah, Sate Siboen 1, dan Ikan Bakar 99 Singkawang. Kategori Wajib Pajak Hotel dengan Pembayaran Pajak Terbesar dan Patuh diraih Hotel Grand Surya, Hotel Merdeka, Hotel Lotus, Hotel Viva, dan Hotel Insumo.

Sementara untuk Wajib Pajak PBB dengan Pembayaran Pajak Terbesar dan Patuh diraih PT. Gudang Garam,Tbk , PG. Pesantren, PT. Panca Permata Pejaten, PG. Meritjan, dan PT.Surya Duta Investama. Kategori Wajib Pajak PBB Kelurahan Prosentase Terbesar Sampai Dengan Jatuh Tempo diraih Kelurahan Ringinanom, Kelurahan Kemasan, Kelurahan Pocanan, Kelurahan Ketami, Kelurahan Pakunden, Kelurahan Bangsal, Keluraha Bandar Lor, Kelurahan Tamanan dan Kelurahan Campurejo. Pada kategori Wajib Pajak Inspiratif diraih oleh Bakso Poris Khas Malang dan Soto Lamongan Hidayah. (adv/bad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.