Kediri – Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar menandatangani perjanjian kerja sama antara Pemda, Direktorat Jendral Pajak (DJP), dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK), Rabu (26/8) bertempat di Balaikota Kediri. Kerja sama ini mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Selain Pemerintah Kota Kediri, perjanjian kerja sama ini juga dilakukan serentak bersama 77 pemda lainnya secara virtual. Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, serta data atau informasi lainnya.
Usai penandatanganan tersebut, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar berharap dengan adanya perjanjian kerjasama ini pemungutan pajak semakin lebih optimal. “Saya atas nama Pemerintah Kota Kediri mengucapkan terima kasih dengan adanya perjanjian kerja sama ini. Dengan adanya pertukaran data ini diharapkan kita bisa optimal. Mungkin dari perpajakan juga bisa sebagai crosschek dari data-data yang kita padukan. Mudah-mudahan ini nanti akan membawa dampak positif bagi pemerintah daerah,” ujarnya.
Pada kesempatan ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kediri Idham Budiarso mengatakan pertukaran data inilah yang menjadi penting untuk pengoptimalan pajak pusat dan daerah. “Karena nanti harusnya ada tindak lanjut teknis dan di lapangan. Sesuai dengan harapan data-data yang dikumpulkan nanti ada manfaat untuk peningkatan pajak daerah maupun pusat,” ujarnya. (bad)
Tinggalkan Balasan