Pandemi Corona, Dispenduk Capil Kota Kediri Himbau Urus Adminduk Via Online

foto himbauan tunda ke dukcapil kota kediri

Kediri- Sebagai sarana untuk mencegah semakin meluasnya Virus Corona atau Covid -19, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Dispendikcapil) Kota Kediri menghimbau kepada masyarakat agar melakukan administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri di rumah masing-masing via online.

Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Ida Indriyati menjelaskan, untuk layanan administrasi kependudukan bisa di lakukan di website Dispenduk Capil Kota Kediri. Di halaman website tersebut ada aplikasi Sakti. Yang mana dengan aplikasi tersebut warga bisa melakukan berbagai macam pengurusan kependudukan. Mulai dari permohonan akta kelahiran, akta kematian, KK, KTP, KIA dan sejumlah pengrusan dokumen kependudukan lainnya.

“Berdasarkan surat dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan sipil, mulai 16 Maret 2020 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut, dihimbau kepada warga untuk menunda ke kantor Dukcapil. Dan selanjutnya pelayanan administrasi kependudukan bisa dilaksanakan dirumahnya masing-masing via online,” ujarnya.

Kecuali untuk kebetuhan yang mendesak masih diperbolehkan pengurusan secara tatap muka. Seperti pengurusan e-KTP baru untuk Pendaftaran TNI-POlri, atau untuk pengurusan BPJS, dan rumah sakit. “ Selain yang urgent tersebut silakan untuk melakukan pengurusan via online,” ujarnya lebih lanjut.

Meskipun pengurusan e-KTP yang urgent tersebut dilayani, akan tetapi harus menunjukkan tanda bukti. Misalnya kalau untuk pendaftaran TNI-Polri harus disertai formulir pendaftaran ataupun juga untuk pengurusan BPJS atau rujukan rumah sakit juga harus dilampirkan bukti Pengurusan BPJS atau surat rujukan.

Saat ditanya terkait sejumlah warga atau orang tua yang masih gagap teknologi, menurutnya bisa meminta bantuan kepada sanak familinya yang melek teknologi untuk menguruskannya, atau bisa minta bantuan lewat tenaga IT yang ada dimasing-masing kelurahan.

Ida Indriyati menambahkan dengan pengurusan adminduk secara online, selain bisa mencegah penyebaran Covid-19 juga bisa menghemat biaya apabila datang ke kantor Dispenduk, juga menghilangkan calo/makelar pengurusan dokumen kependudukan karena pemohon langsung bisa mengurusnya sendiri.

Untuk diketahui bagi warga yang menghendaki via online bisa buka
Aplikasi Sakti Dispenduk Kota Kediri :  https://play.google.com/store/apps/details?id=com.chickenkids.appssakti
Untuk melayani akta kelahiran, akta kematian, kk, cetak ktp-el, kia, dan surat pindah. Slain itu juga bisa melalui Layanan Web Dispendukcapil Kota Kediri :
http://dispendukcapil.kedirikota.go.id/
Untuk melayani : cek nik, sakti : layanan adminduk, link pengaduan, dan update data. (bad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.