KEDIRI – ‘Pertarungan’ perebutan kursi Wakil Walikota (Wawali) Kediri, memasuki babak baru. DPRD Kota Kediri, sudah memutuskan tata tertib pemilihan pengisian Wawali dalam rapat paripurna Senin (14/12/2020).
Yang menarik, pasal terkait anggota dewan yang ingin maju sebagai Cawawali, yang semula harus mengundurkan diri sebagaimana UU Pilkada, dihapus. Artinya, anggota dewan yang maju sebagai Cawawali tidak perlu mengundurkan diri atau tetap sebagai anggota dewan dan berhak memilih dirinya sendiri.
Ketua Pansus tata tertib pengisian Wawali, Ashari, saat dikonfirmasi membenarkan adanya usulan beberapa fraksi terkait permintaan penghapusan pasal pengunduran diri anggota dewan yang maju sebagai Cawawali itu pada paripurna dewan. Alasannya, pemilihan Wawali adalah gawe-nya anggota dewan, tidak perlu dipersulit.
“Kemarin ada beberapa fraksi yang mengusulkan penghapusan itu,”ujar Ashari.
Ashari menjelaskan, sebenarnya saat Paripurna bukan tempatnya untuk menyampaikan usulan. Tetapi saat paripurna itu memang terjadi usulan penghapusan itu. Untuk itu, dia sudah meminta agar notulansi paripurna itu dilampirkan saat mengajukan evaluasi tatib pengisian Wawali itu ke provinsi. “
Tatib itu nanti kan akan dievaluasi dulu oleh provinsi, apakah itu bertentangan dengan aturan di atasnya atau tidak,”katanya.
Menurut Ashari, selama kunjungan kerja ke luar daerah terkait pengisian sisa masa jabatan Wawali, tidak menemukan adanya keharusan dewan yang maju sebagai Wawali harus mengundurkan diri. Apakah itu tidak bertentangan dengan UU Pilkada dan UU Pemerintah Daerah? Bahwa anggota dewan yang maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri?
“Itu kan terkait dengan pemilihan langsung saat pencalonan di Pilkada langsung. Pengisian sisa masa jabatan Wawali kan bukan pilihan langsung, juga tidak ada kaitannya dengan KPU. Usulan partai pengusung nanti melalui Walikota. Tapi kita tunggu nanti hasil evaluasi dari provinsi,”tandas Ashari.
Ketua Partai NasDem Kota Kediri, H. Nafis Kurtubi, juga membenarkan adanya usulan penghapusan pasal anggota dewan yang maju sebagai Wawali tidak harus mengundurkan diri.
“Yang mengusulkan NasDem, PDIP, dan PKB,”ujar Nafis.
Apakah itu nanti berarti saat tatib yang diputuskan paripurna itu dikirim ke provinsi, sudah tidak ada pasal tentang anggota dewan harus mengundurkan diri ketika maju sebagai Wawali? Nafis membenarkan. (mam)
Tinggalkan Balasan