Netralitas KPU Kota Kediri Layak Diragukan?

Diduga Pelanggaran Etik ? Layak Mengundurkan Diri?

KEDIRI – Kasus pernyataan ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, yang meminta agar salah satu pasangan Calon Walikota / Wakil Walikota Kediri Ferry Silviana dan Regina (Fren), bersedia membantu membangunkan gedung KPU, jika berhasil menjadi Walikota/Wakil Walikota Kediri, dinilai mencederai independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Permintaan bantuan seperti itu, bisa mengesankan bahwa Ketua KPU seakan-akan meyakini bahwa pasangan Fren akan menang di Pilkada Kota Kediri 2024.

FAJAR BASUKO : Ketua Perkumpulan Joyoboyo Nusantara

“Situasi ini bisa mengganggu independensi dan netralitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Pilkada Kota Kediri 2024. Jika ada sesuatu yang dinilai tidak pas ke depannya, KPU dikhawatirkan bisa dituduh ikut bermain,”ujar Fajar Basuko, Ketua Perkumpulan Joyoboyo Nusantara, menanggapi pernyataan  Ketua KPU Kota Kediri.

Menurut Fajar, permintaan ketua KPU Kota Kediri kepada pasangan Calon Fren itu, bisa ditafsirkan tentang lemahnya netralitas Ketua KPU dalam penyelenggaraan Pilkada. Jika dibiarkan, bisa mengarah kepada keberpihakan Ketua KPU kepada salah satu pasangan calon. “Ini tidak sederhana dengan minta maaf. Pernyataan ini bisa sangat berbahaya, karena terkait dengan netralitas penyelenggara KPU dan bisa berujung tentang kurangnya kepercayaan public terhadap KPU,”tandas Fajar.

Kasus pernyataan Ketua KPU minta bantuan ke pasangan calon itu, lanjut Fajar, bisa merugikan pasangan Vinanda-Gus Qowim, karena terkesan ketua KPU mendukung pasangan Ferry Silviana – Regina atau Fren. Sebaliknya, jika nanti Fren menang, bisa muncul tudingan karena adanya bantuan dari ketua KPU. “Situasi ini, bisa sangat membahayakan bagi kedua belah pihak,”tegasnya.

Fajar menilai, kasus pernyataan Ketua KPU Kota Kediri ini, bisa dilakukan dua hal. Pertama, Ketua KPU harus diproses secara etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kedua, Reza Cristian layak untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Mengingat secara psikologis dan praktis, bisa mempengaruhi kerja-kerja KPU selanjutnya. “Ketua KPU layak diproses di DKPP dalam hal dugaan pelanggaran etik. Kedua, dia bisa juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPU,”tambahnya.

Untuk itu, Fajar berharap Bawaslu Kota Kediri segera memproses terkait pernyataan ketua KPU Kota Kediri itu, sehingga bisa segera dibawa ke proses DKPP. “Jika Bawaslu tidak bersedia memproses kasus tersebut, netralitas Bawaslu juga layak dipertanyakan. Jika Bawaslu tidak bertindak, masyarakat juga bisa bergerak untuk melaporkan kasus tersebut ke DKPP,”tambahnya. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.