Kediri – Tim Buser Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor, Rabu (22/4/2020).
Kedua pelaku itu adalah Feri Ananto (40) dan Dudun Miswanto (31) warga Dusun Pucunganyar Desa Bedali Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar, kedua pelaku tersebut mencuri sepeda motor milik Slamet (38) warga Desa Dawung Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri.
Pada saat itu, Rabu (22/4/2020) sekitar pukul 07.00 WIB, korban pergi ke sawah di daerah Desa Dawung dengan mengendarai sepeda motor miliknya, Yamaha Jupiter Z bernomor polisi (nopol) AG 4087 HG.
Korban ke sawah untuk menanam bibit cabai yang dibawa menggunakan gerobak di belakang sepeda motor. Pada saat memindahkan bibit cabaicabai yang ke empat korban melihat ada seorang laki-laki sedang berada di pinggir sungai.
“Pada saat mengambil benih cabai di gerobak yang ke lima kalinya sepeda motor korban hilang.sepeda motor milik korban sudah hilang dan tali rafia untuk mengikat gerobak di sepeda motor diputus oleh pelaku,” ucap AKP Gilang, Kamis (23/4/2020).
Mengetahui sepeda motor hilang, korban menanyakan kepada beberapa orang di sekitar, tetapi tidak ada yang mengetahui. Merasa menjadi korban pencurian sepeda motor kemudian melapor kejadian tersebut ke Polsek Ringinrejo.
AKP Gilang menjelaskan, Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri yang mendapatkan laporan tentang tindak pidana pencurian, bersama petugas Unit Reskrim Polsek Ringinrejo melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut.
Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Ngadiluwih saat menjual satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2009, warna hitam merah dengan nopol AG 4087 HG, hendak transaksi menjual kendaraan hasil kejahatannya.
“Akhirnya, kedua pelaku yaitu Feri dan Dudun berhasil kami amankan. Nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan STNK dan BPKB milik korban,” tutur Kasat Reskrim.
Salah satu pelaku yakni Feri saat diamankan petugas melakukan perlawanan. Akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas di kaki pelaku. “Feri ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dan Feri ini mengaku melakukan pencurian sepeda motor tidak hanya satu kali,” ungkap AKP Gilang.
AKP Gilang menambahkan, untuk kedua pelaku tersebut disangkakan dua pasal berbeda. “Untuk Feri, dugaan kami dia melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sedangkan untuk Dudun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 480 KUHP karena diduga sebagai penadah,” jelas AKP Gilang.(bad)
Tinggalkan Balasan