Minimalisir Pelanggaran, Bawaslu Ajak Media Rapat Evaluasi

Rapat evaluasi gugus tugas pengawasan dan pemantauan,pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye 2019

 

 

Kediri- Tidak ingin kecolongan dan banyak pelanggaran. Itulah yang jadi bahasan dalam  acara rapat evaluasi gugus tugas pengawasan dan pemantauan, pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye 2019,  yang di gelar Bawaslu Jatim, disalah satu hotel Kota Surabaya, Minggu (8/12).

Dalam rapat evaluasi tersebut melibatkan perwakilan Bawaslu,KPU dan Media se- Jatim. Terdiri dari  KPU dan Bawaslu masing-masing daerah atau kota satu orang,media yang menggelar Pilkada 2020 sebanyak dua orang dan daerah yang tidak menggelar Pilkada cukup satu orang.

Untuk rapat evaluasi itu sendiri digelar selama kurang lebih tiga hari. Mulai Minggu hingga Selasa (8-10/12). Dan untuk pematerinya dari Komisioner Bawaslu Jatim, KPU Jatim dan juga KPID Jatim.

Nurlia Anggraeni, Kordiv Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jatim menjelaskan kalau Pemilu 2019 lalu masih banyak ditemukan pelanggaran. Paling tidak ada 5 daerah. Yakni Ponorogo Jombang, Kota Batu, Sampang dan Pamekasan.

Pelanggaran tersebut diantaranya terkait periklanan Kampanye yang diluar jadwal yang telah diatur oleh undang-undang maupun peraturan KPU. Sehingga kasus tersebut disidangkan di majelis hakim Bawaslu Jatim.

Dengan adanya pelanggaran tersebut Bawaslu akan bisa memetakan dan merefleksikan persolan tersebut. Selain itu, pihak Bawaslu Jatim juga meminta masukan konstruktif dari para awak media yang mungkin terdampak langsung atas regulasi soal pengaturan iklan kampanye.

” Kami berharap dengan acara evaluasi ini akan ada rekomendasi untuk 19 kabupaten/kota di Jatim yang telah melaksanakan Pilkada di 2020,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Jatim, Purnomo Satrio Pringgodigdo, menurutnya masih ada beberapa skenario yang akan dihadapi penyelenggara pemilu ke depannya nanti.

“Mulai Pilkada yang seharusnya dilaksanakan serentak tahun 2024, mungkin akan dimajukan tahun 2022, “terangnya.

Terpisah Ketua Bawaslu Jatim, Aang Khuzaini menambahkan, agar dalam acara tersebut dapat memberikan konsep yang jelas nantinya untuk pelaksana pilkada ditahun 2020. Meskipun regulasinya sangat jauh berbeda dengan pelaksana pemilu 2019.

“  Dan juga diharapakan dalam acara tersebut bagaimana memperkuat KPU iklan kampanye yang hanya 21 hari sebelum pelaksanaan kegiatan pilkada, “ terangnya (bad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.