Kediri-Andry Cahyo Prihandono, oknum guru salah satu SMK di Kecamatan Pare divonis bersalah setelah melakukan penganiayaan terhadap Agil, 37, warga Purwoasri. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 1 bulan kurungan dengan masa percobaan 4 bulan.
Kasus ini bermula saat Agil hendak menagih utang kepada terdakwa. Andry disebut telah berutang sejak 2018 silam. Korban mengaku sudah beberapa kali menagih. Namun hasilnya nihil. Hingga akhirnya korban kembali menagih pada 14 Mei 2022. Saat itu masih momen idul fitri.
Agil mengaku berniat untuk silaturahmi. Sekaligus menanyakan kejelasan utang tersebut. Korban mendatangi terdakwa di rumahnya. Yakni di perumahan Gajah Mada, Desa Pelem, Kecamatan Pare.
“Niatnya mau silaturahmi sekaligus memperjelas utangnya. Tapi tiba-tiba diusir sambil marah-marah,” ujar Agil saat meberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin.
Bahkan, terdakwa sampai memanggil satpam untuk mengusir korban. Tidak sampai di situ, Agil didorong terdakwa hingga tersungkur. Korban mengaku lututnya sempat mengalami sakit Masih belum selesai, Andry juga melempari korban dengan helm. Lemparan itu disebut mengenai punggung Agil.
Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri. Hingga akhirnya kasus tersebut masuk ke meja hijau setelah satu tahun lamanya. Atas perbuatannya, terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim. Andry dijatuhi hukuman 1 bulan kurungan dengan masa percobaan 4 bulan.
“Kami menerima. Dari terdakwa juga sudah mengakui kesalahannya,” tandas M. Akson Nul Huda, kuasa hukum terdakwa.(bd)
Tinggalkan Balasan