Kediri- Lantaran melebihi ijin tinggal, warga negara asing (WNA) asal Bangladesh akhirnya di cekal oleh tim pengawas orang asing (Timpora) Kediri.
Data yang dihimpun WNA tersebut bernama Miah Helal (28). Warga Bangladesh tersebut dicekal di Desa Peh Wetan Kecamatan Papar Kabupaten Kediri saat berkunjung kerumah istri sirinya yang dinikahi saat di Malaysia.
“Dia melanggar, karena izin tinggalnya melebihi batas waktu izin tinggal,”ujar Kepala Imigrasi Kelas II Kediri Rakha SUkma Purnama, Rabu (8/8) saat gelar Rilis dengan sejumlah media.
Lebih lanjut Rakha menjelaskan jika izin tinggalnya hanya selama 30 hari yang dimulai pada tanggal 25 April 2018 lalu. Namun hingga sekarang, Miah masih di Indonesia. Terhitung, ia berada di Indonesia selama lebih dari 75 hari. Untuk itu pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan jika telah terbukti akan segera dideportasi.
“Kita lakukan pemeriksaan, dan jika terbukti kita akan deportasi, tak hanya deportasi, dia juga akan kita masukkan daftar pencekalan, ” tegasnya.
Dari data Kantor Imigrasi Kediri, tahun 2018 ada sebanyak 5 WNA yang dideportasi. Mereka yang dideportasi rata-rata karena melanggar ketentuan izin tinggal. Asal mereka pun bervariasi dari Malaysia, Thailand.
Rhaka juga menambahkan pada tahun 2018 Kantor Imigrasi menerima pengajuan penerbitan Paspor sebanyak 23061 penolakan paspor 519 serta izin tinggal 701.(bd)
Tinggalkan Balasan