KEDIRI- Krisna Setiawan, mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri yang divonis hukuman penjara 4, 6 tahun penjara atas dugaan terlibat korupsi, tampaknya sudah pasrah atas vonis majelis hakim itu. Sebab, hingga habis waktu pikir-pikir atas vonis hakim itu, tidak ada kejelasan apakah Krisna akan melakukan banding atau tidak. Jika Krisna tidak mengajukan banding, maka vonis hakim itu menjadi berkekuatan hukum tetap. “Belum ada kabar, (Krisna,red) banding atau tidak. Saya belum dikabari,”ujar Bagus Sudarmono SH, Penasehat Hukum (PH) Krisna Setiawan saat menghadapi persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya.
Seperti diberitakan, Mantan Kepala Dinas Kominfo, Krisna Setiawan, divonis 4.6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena diduga terlibat korupsi dana Pengelolaan Informasi Publik (PIP). Selain Krisna, mantan Kabid PIP, Sunartis, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan mengembalikan uang pengganti Rp 933 juta lebih.
Bagus mengaku belum dihubungi oleh pihak Krisna terkait akan banding atau tidak terhadap vonis majelis hakim itu. Dia juga belum ditunjuk oleh Krisna untuk menjadi PH di tingkat banding. “Bisa saja dia (Krisna,red) ganti PH untuk tingkat banding. Yang pasti, saya belum dihubungi,”tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Roni SH, hingga menjelang habis masa pikir-pikir, yaitu dalam waktu 1 minggu setelah vonis, juga mengaku tidak mendapatkan kabar apakah Krisna Setiawan akan mengajukan banding atau tidak. “Sesuai batas waktu, 7 hari setelah vonis (batas waktu sampai Rabu, 16 Maret 2022,red) itu tidak ada yang mengajukan banding, berarti otomatis (Krisna Setiawan,red) menerima,”kata Roni. (mam)
Tinggalkan Balasan