Mantan Direktur BPR Kota, Belum Tersangka?

Kasus Korupsi Kredit Macet Mulai Sidang Lagi

 

 KEDIRI – Kasus lanjutan dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri, terkait kredit macet miliaran rupiah, terus bergulir. Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, sudah melakukan penjadwalan persidangan kasus ini, sejak 13 Oktober 2023 lalu.

Ada tiga (3) terdakwa yang diajukan di pengadilan tipikor, yaitu dua nasabah, Eddy Susanto dan Catur Andriyanto. Selain itu, ada Account Officer (AO), yang juga menjadi terdakwa yaitu Yemi Setiawan.

Nur Ngali SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa terdakwa EDDY SUSANTO, selaku penerima fasilitas kredit dari Perusahaan Daerah BPR Kota Kediri, berdasarkan dokumen Akad Kredit Nomor : 102011695/BPR-KOT/UM/XII/16 Tanggal 23 Desember 2016 ditandatangani dihadapan Notaris FARIDIANTO LAKSONO PUTRO, SH.MKn, bersama-sama dengan saksi YEMI SETIAWAN selaku (AO)/ marketing, (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), beserta seluruh CREDIT COMMITTEE PD BPR Kota Kediri, yang terdiri dari ADRI YANTO, Kabag Pemasaran, SUHANDIYONO Direktur, dan SUGIANTO, direktur utama (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Diduga telah  melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

Terkait tiga orang pejabat komite kredit di BPR Kota Kediri, yaitu Adri Yanto, Kabag Pemasaran, Suhandiyono, direktur, dan Sugianto, direktur utama, disebutkan bahwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Namun, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Surabaya, belum ada nama tiga pejabat komite kredit itu dalam jadwal persidangan, yang menyebut bahwa mereka tersangka.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Nur Ngali SH, saat diminta konfirmasi apakah tiga pejabat komite kredit itu sudah tersangka? Nur Ngali menyebut bahwa tiga orang itu masih berstatus sebagai saksi. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.