Kediri- Karena mempunyai prestasi dalam melunasi pembayaran PBB tercepat, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan pada 15 Desa tercepat dalam melunasi PBB.
Dalam memberikan penghargaan tersebut, Pemerintah Kabupaten membagi beberapa kelas. Untuk kelas pertama dengan masing-masing penghargaan sebesar Rp. 30 juta/desa. Yakni Desa Kandangan, Mlancu, Jemekan, Cendono, dan Kuwik.
Untuk kelas dua dengan penghargaan Rp 25 juta/ Desa. Yakni Desa Pagung, Jati, Sidomulyo, Seman , Semanding dan Naggungan. Dan untuk kelas tiga dengan penghargaan Rp 20 juta/ desa. Yakni desa Jerukgulung, Perelor, Kemiri, Wonorejo dan Bukur.
Selain lima belas desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri juga memberikan penghargaan pada dua puluh desa yang lunas pembayaran PBB-P2 pada hari pertama tingkat kabupaten. Yakni masing-masing desa akan mendapatkan sebesar Rp 25 juta.
Sekda Kabupaten Kediri Dede Sujana, mengaku penghargaan tersebut sebagai upaya mendorong desa untuk membayar PBB-P2 tepat waktu. “ Dengan pembayaran PBB-P2 tepat waktu , dapat mempercepat pemasukan keuangan ke kas daerah,” ujarnya, saat acara memperingati pekan Panutan Pembayaran PBB-P2.
Ia juga menjelaskan realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2019 sampai dengan 26 April 2019 sebesar Rp 22.689.408.126. Jumlah itu baru mencapai 29,03% dari total sebesar Rp 78.171.906.265 rupiah. “Sampai 26 April 2019 sudah ada 34 desa yang telah lunas dan 23 desa telah melakukan pelunasan pada hari pertama. Dan ntuk pemungutan PBB-P2 tahun 2019 pemerintah Kabupaten Kediri telah bekerja sama dengan Kejaksaan Kabupaten Kediri guna mengoptimalkan proses pemungutan PBB-P2″ ujarnya lebih lanjut.
Untuk diketahui PBB-P2 merupakan sumber bagian penting pendapatan daerah. Dengan pemasukan uang ke kas daerah yang cepat akan meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kediri. Pendapatan daerah yang kuat juga salah satu faktor pendukung pemerintah dalam menjalan program dan peningkatan kegiatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk penerimaan PBB-P2 tersebut berpedoman pada peraturan Bupati 188.45/480/418.08/2017. Dengan peraturan tersebut diharapkan pembayaran bisa bisa lunas tepat waktu. Dan segera bisa segera disetorkan ke kas umum daerah melalui Bank Jatim.(bad)
Tinggalkan Balasan