KEDIRI – Lambatnya pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi dana Penyebaran Informasi Publik (PIP) Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, yang diduga sebagian dananya mengalir ke sebagian oknum anggota DPRD Kabupaten Kediri, memunculkan sejumlah pertanyaan public. Betulkah kasus tersebut macet atau berhenti? Mengapa terkesan berhenti? Mengapa berlarut-larut? Mungkinkah kejaksaan gamang untuk melanjutkan kasus ini, karena melibatkan atau menyebut-nyebut sejumlah nama oknum anggota dewan? Mengapa pula Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri terkesan enggan membuka kasus ini ke public?
Praktisi hukum dan pengacara di Kediri, Danan Prabandaru SH, menyadari situasi berlarut-larutnya pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi yang mengaitkan dengan oknum anggota dewan tersebut. Pasalnya, peraturan perundang-undangan adalah produk politik. “Sehingga ketika peraturan itu diputuskan, sudah melalui kompromi politik yang mengakomodir kepentingan banyak pihak,”ujar Danan Prabandaru SH, pengacara senior di Kediri itu.
Menurut Danan, seharusnya penegak hukum tidak terlibat politik. Tutup mata tentang siapa saja yang terlibat masalah hukum. Tidak peduli pejabat, politisi, masyarakat biasa, atau lainnya. “Siapa saja yang terjerat hukum, sepanjang memiliki dua alat bukti yang cukup, mereka bisa menjadi tersangka,”tandas Danan.
Terkait dugaan adanya aliran dana PIP ke beberapa oknum anggota dewan, Danan mengaku kurang yakin jika penegak hukum seperti kejaksaan, tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup. Sebab, setiap keterangan saksi di persidangan, dicatat dengan baik.
“Apalagi, perintah untuk menindaklanjuti itu merupakan perintah majelis hakim. Tentu, majelis hakim sudah bisa menilai persoalan itu berdasarkan fakta-fakta persidangan, sehingga memerintahkan kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti,”tambahnya.
Persoalannya, apakah kejaksaan berani dan memiliki good will untuk menindaklanjuti? Jika perintah hakim tidak ditindaklanjuti, maka masyarakat menilai negative atau kurang baik terhadap kinerja kejaksaan. “Kinerja penegak hukum itu dinilai baik, jika perkara yang mereka tangani bisa diselesaikan. Kalau tidak bisa selesai, tentu memunculkan pertanyaan di masyarakat,”kata Danan.
Seperti diberitakan, majelis hakim pengadilan tipikor Surabaya memerintahkan Kejaksaan Negeri Kediri untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi PIP di Kominfo Kabupaten Kediri 2019. Pada kasus tersebut, sudah ada 3 pejabat Kominfo yang divonis bersalah. Salah satunya, mantan Kepala Dinas Kominfo Krisna Setyawan. Pada saat persidangan, beberapa saksi menyebut sebagian dana PIP itu mengalir ke oknum dewan, antara lain berinisial S, S, M, W, dan D. (mam)
Tinggalkan Balasan