Laka Truk Tronton Vs Elf, Dilimpahkan ke Kejaksaan

KEDIRI – Kasus kecelakaan antara truk tronton dengan mobil Elf di Jalan Raya Gampengrejo, Kabupaten Kediri, 27 November 2021 lalu, yang menewaskan 5 orang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri oleh Polres Kediri, atau pelimpahan tahap II, yaitu tersangka dan barang bukti, pada Selasa (25/1/2022), setelah dinyatakan P21 atau berkas lengkap oleh Kejari dan siap dilanjutkan ke proses persidangan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Roni S.H, dalam rilis yang diterima Kediri Post, menjelaskan, kronologis laka lantas itu bermula pada Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 04.00 WIB di jalan umum Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Agus Sunarso, mengemudikan truck tronton nopol L 8459 UL melaju dari arah Selatan ke Utara dengan kecepatan sedang.

Sementara dari arah berlawanan ada kendaraan minibus Elf Nopol S 7987 W yang dikemudikan Abdul Maskur dengan membawa 10 penumpang melaju juga dengan kecepatan sedang. Entah mengapa, sekitar jarak 50 meter, truck tronton yang dikemudikan oleh tersangka mulai berjalan terlalu ke kanan melebihi marka jalan dan masuk ke jalur minibus Elf.

Setelah jaraknya sudah dekat tersangka yang mengemudikan truck tronton tersebut membanting kemudi ke arah kiri, sehingga minibus Elf tidak sempat mengerem dan menghindari ke kiri. Akibatnya, bak kanan depan truck tronton menabrak bagian depan minibus Elf hingga ringsek dan memakan korban.

Usai trucknya mengalami kecelakaan, pengemudi truk justru melarikan diri dan melanjutkan perjalanan ke arah Surabaya. Akibat perbuatan tersangka  tersebut mengakibatkan 1 orang pengemudi minibus Elf dan 4 orang penumpang meninggal dunia.

“Rombongan minibus Elf tersebut merupakan bus sekolah dengan membawa warga yang akan berlibur ke Pantai Prigi,  Kabupaten Trenggalek. Rombongan minibus tersebut bukan rombongan pelajar, mereka merupakan penumpang yang terdiri dari para petugas atau pekerja pondok yang berasal dari Desa Gading Mangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang,”jelas Roni.

Tersangka diancam pidana dengan Pasal 310 ayat (4) jo. Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di LP Kediri selama 20 hari.  Selanjutnya perkara laka lantas tersebut segera dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.