Lahan Milik Masjid An – Nur, Ikut Terjual Misterius?

Menelisik Indikasi adanya ‘Mafia Tanah’ di Proyek Jalan Tol (20)

Di BPN, Minta Daftar Tarif Pembuatan Sertipikat, Ditolak?

————-

Seperti ‘Api Dalam Sekam’. Mungkin, itu kalimat perumpamaan yang pas untuk menggambarkan indikasi kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ di jalur-jalur proyek Jalan Tol yang akan dibangun Pemerintah. Indikasi dugaan kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ yang potensial merugikan warga pemilik tanah di jalur proyek itu, pertama menyeruak di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Muncul isu bahwa tanah milik sekitar 70 warga, seluas sekitar 18 hektar, sudah berganti menjadi nama orang lain atau sudah terjual ke pihak ke-3. Padahal, warga merasa belum pernah menjual tanahnya. Pernyataan Notaris Eko Sunu Jatmiko SH ke warga, yang mengakui memproses jual beli tanah di lokasi tersebut, tetapi bukan atas nama para warga pemilik tanah atau penggarap, memperkuat isu tengara kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ ini.

—————

KEDIRI – Dua bidang lahan dari sekitar 70 lahan di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, yang diduga ikut terjual misterius ke orang lain, tanpa sepengetahuan pemiliknya, adalah lahan milik Masjid An – Nur. Luas total dari dua lahan itu sekitar 174 ru lebih atau sekitar 2.436 meter persegi lebih.

PERWAKILAN WARGA : Dua orang perwakilan petani warga Desa Bakalan, usai mengikuti sosialisasi proyek Jalan Tok Kertosono – Kediri – Tulungagung

Dua titik bidang lahan Masjid An – Nur itu, merupakan lahan wakaf keluarga (alm) H. Nur Salim tahun 2018. Satu bidang sudah memiliki ada akta wakaf dari KUA dan satu bidang sedang dalam proses pembuatan akta wakaf di notaris. “Wakafnya atas nama H. Nur Salim, tapi yang melakukan wakaf anak-anaknya, ahli warisnya”kata Jumadi, salah seorang perwakilan warga, yang ikut menangani masalah dugaan jual beli lahan misterius di Desa Bakalan.

Di sisi lain, sebagian petani Desa Bakalan, sudah berusaha konsultasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri untuk pembuatan sertipikat tanah. Meskipun masalah yang melilit mereka belum ada titik terang, khususnya terkait penjualan lahan mereka secara misterius oleh orang lain ke investor, bisa dibatalkan atau tidak.

Dengan konsultasi itu, mereka berharap mendapatkan informasi perkiraan biaya sertipikat, namun perkiraan biaya itu belum diberikan oleh petugas BPN, dengan alasan tidak berani. “Ndan curhat. Sesuai kesimpulan salah satunya segera mendaftarkan tanahnya ke BPN. Saya kemarin ke BPN, asya ke loket – loket, bertanya biaya pendaftaran dan lain – lainnya, per hektar atau  luasan tertentu. Petugas seorang ibu, menjawab tidak berani menyampaikan. Angka sudah ada dalam komputer dan saya dipersilahkan mengambil liftlet. Di situ (Liftlet,red) juga tidak tertera tarifnya,”ujar salah seorang warga, yang menghubungi kediripost melalui saluran whatSApp. (mam/bersambung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.